Terungkap! Mutilasi Sadis di Samarinda Direncanakan Sejak Januari, Korban Dibunuh lalu Dipotong 7 Bagian

Polresta Samarinda gelar konferensi pers terkait kasus mutilasi di Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus mutilasi sadis yang menggemparkan warga Samarinda akhirnya terungkap secara terang. Kepolisian memastikan bahwa pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Suimih (35) telah direncanakan jauh hari oleh dua pelaku, sebelum akhirnya dieksekusi secara brutal dan jasad korban dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Pengungkapan ini disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Samarinda atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2026/SPKT/Polsek Sungai Pinang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 21 Maret 2026.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa aksi pembunuhan terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Anggur Gang Salon Noni, RT 055, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pembunuhan terjadi di rumah tersangka kedua Rusmini, kemudian jasad korban dibuang di lokasi berbeda di kawasan Gunung Pelandu, Sempaja Utara,” ungkapnya.

Korban diketahui bernama Suimih, perempuan kelahiran Pemalang, 18 Juni 1990, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Sungai Pinang, Samarinda.

Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56). Jakpar diketahui merupakan suami siri korban, sedangkan Rusmini adalah rekan korban yang turut terlibat dalam perencanaan hingga pasca pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa rencana pembunuhan telah disusun sejak akhir Januari 2026. Kedua pelaku bahkan telah lebih dulu mencari lokasi untuk membuang jasad korban setelah dieksekusi.

“Motifnya karena sakit hati. Tersangka merasa dituduh melakukan hubungan badan, sehingga memicu dendam,” jelas Hendri.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka Rusmini berperan mengundang korban datang ke rumahnya dengan dalih menginap sekaligus memberikan informasi adanya pembagian uang di masjid.

Pada Kamis (19/3/2026) malam, korban kemudian bertemu dengan tersangka Jakpar di Masjid Ma’ruf sebelum akhirnya diajak ke rumah Rusmini untuk menginap.

Tragedi berdarah itu terjadi saat korban sedang tertidur. Sekitar pukul 02.30 WITA, tersangka Jakpar mulai melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan balok ulin yang telah disiapkan sebelumnya.

Korban sempat terbangun dan berusaha melawan, bahkan mencoba melarikan diri. Namun upayanya gagal setelah tersangka kedua turut mendorong korban kembali ke arah pelaku utama.

Korban kemudian dihujani pukulan bertubi-tubi di bagian dada, kepala, hingga wajah. Bahkan setelah korban terjatuh, pelaku masih melanjutkan kekerasan hingga akhirnya korban dipastikan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA.

“Korban dipukul berulang kali menggunakan balok dan papan ulin, termasuk di bagian leher hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku memindahkan jenazah ke dalam kamar untuk menghindari kecurigaan. Darah yang berceceran di lantai kemudian dibersihkan oleh tersangka Rusmini menggunakan kain dan kanebo.

Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka Jakpar mulai memutilasi tubuh korban dengan menggunakan parang dan palu. Proses pemotongan dilakukan secara sadis dengan menjadikan balok ulin sebagai alas.

Tubuh korban dipotong menjadi tujuh bagian, yakni dua bagian kaki, dua bagian tangan, dua bagian paha, serta badan yang masih menyatu dengan kepala.

Seluruh potongan tubuh kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan karung berbeda. Pada malam hari, kedua pelaku secara bertahap membuang potongan tubuh tersebut ke kawasan Jalan Gunung Pelandu, Sempaja Utara.

“Tersangka membuang bagian tubuh korban dalam dua tahap menggunakan sepeda motor, ke lokasi yang sebelumnya sudah direncanakan,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa unit ponsel, dua karung, parang, palu, balok kayu ulin, hingga pakaian milik korban.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terakhir, Hendri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak benar, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini sudah kami ungkap dan pelaku telah diamankan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id