Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang bocah perempuan sebut saja Melati (Samaran) berusia 5 tahun menjadi korban tindakan pencabulan dan penganiayaan oleh anak pengasuhnya sendiri.
Kejadian pilu tersebut, diceritakan oleh ibu korban yang mengatakan korban sempat demam dan langsung mengakui apa yang terjadi pada dirinya sendiri.
Ibu korban menceritakan kejadian ini ke Tim Reaksi Cepat Perlindingan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur dan meminta untuk mendapingi pelaporan kasus yang tengah dialami oleh Melati.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindingan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kaltim, Rina Zainun menjelaskan pada awal bulan September 2023 lalu, ibu korban mendapatkan seorang pengasuh untuk anaknya Melati, yang dimana setiap harinya pengasuhnya tersebut harus mengasuh Melati, dikediamannya Melati .
“Pada bulan Oktober 2023, pengasuhnya ini meminta kepada orang tua korban untuk mengasuh Melati dirumahnya saja. Namun, ibu Melati merasa keberatan lantaran dirumah pengasuhnya ada suami dan anak laki-laki berusia 15 tahun dari sang pengasuhnya. Tetapi, sang pengasuh tetap kekeh meyakinkan ibu Melati, bahwa dirinya bisa menjaga dengan ekstra hati-hati dan tidak meninggalkan Melati,” bebernya.
Lebih lanjut, karena ibu Melati terus mendapatkan tekanan dari pengasuhnya, akhirnya menyetujui bahwa Melati akan diasuh dirumah pengasuhnya.
Beberapa bulan berselang, tepatnya pada 11 Februari 2024, korban mengalami demam saat dikembalikan ke ibunya. Rina menyebut, ibunya saat itu tidak berpikiran macam-macam.
“Saat demam, anak tersebut dibawa ke tukang urut. Saat diurut, anak tersebut jujur dan mengaku jika dirinya diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari seorang anak pengasuh,” kata Rina.
Rina menjelaskan, anak pengasuh tersebut masih dibawah umur, yakni 15 tahun. Namun, terduga pelaku sudah berani untuk melakukan hal yang tidak wajar kepada korban.
“Dari informasi yang saya dapat, terduga pelaku menggunakan jarinya. Sehingga membuat korban saat ini masih kesakitan dan ketakutan,” ucapnya.
Merasa tak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek yang ada diwilayahnya.
“Tepat 13 Maret 2024, ibu korban meminta pendampingan kepada TRC PPA. Dan korban telah melakukan visum, dan menurut dokter, terdapat lebam di kemaluannya, dan terdapat infeksi jamur,” imbuhnya.
Kemudian, korban juga sempat memberitahukan kejadian tersebut kepada sang pengasuhnya, namun tidak digubris.
“Terbaru korban sempat mengaku kepada ibunya sambil menunjuk ke besi gorden yang ada dirumahnya, kata Melati di kelaminnya juga dimasukkan besi seperti itu oleh terduga pelaku. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan terduga pelaku belum mendapatkan panggilan, apalagi terduga pelaku ini masih dibawah umur, penyelidikan akan menggunakan sistem peradilan anak,” katanya.
Terakhir, Rina menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah berlindung kepada masih di bawah umur. Pasalnya, anak dibawah umur pun dapat dipidanakan menggunakan pasal darurat, dan penyelidikan menggunakan sistem peradilan anak. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
