Tak Kunjung Dikembalikan, Motor Milik Kakak Digelapkan Adik Sendiri di Samarinda

Seorang pria diamankan pihak kepolisian karena menggelapkan motor kakak kandungnya sendiri. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepercayaan keluarga justru menjadi celah terjadinya tindak pidana dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial HSN (37) tega membawa kabur sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri dengan dalih mengajak anak makan bersama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, (10/01/2026), di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, terduga pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 milik korban. Kepada korban, HSN menyampaikan alasan hendak mengajak anak-anaknya keluar untuk makan.

Karena hubungan kekeluargaan yang dekat, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan sepeda motor tersebut. Namun, hingga keesokan harinya, kendaraan yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban semakin kuat setelah ia menanyakan keberadaan pelaku kepada keponakannya.

Dari keterangan anak-anak pelaku, diketahui bahwa mereka tidak pernah diajak keluar rumah pada malam kejadian. Bahkan, pelaku juga tidak berada di rumah sejak meminjam kendaraan tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku melalui telepon dan pesan singkat pun tidak mendapatkan respons.

Merasa dikhianati dan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi serta penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tepatnya pada Minggu malam, (11/01/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi berhasil mengamankan HSN di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang 11, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan tanpa memandang hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban.

“Hubungan darah tidak menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindak pidana. Modus dengan membawa-bawa alasan anak untuk meminjam kendaraan lalu menggelapkannya merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polsek Samarinda Ulu berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan cepat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang terdekat. Jika mengalami tindak pidana, jangan ragu untuk segera melapor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id