Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan penerapan tarif resmi di GOR Kadrie Oening Samarinda menuai perhatian publik. Pihak pengelola, UPTD PPO GOR Kadrie Oening, akhirnya memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penetapan tarif serta rincian biaya penggunaan fasilitas stadion yang belakangan dipersoalkan sejumlah kalangan.
Kepala UPTD PPO GOR Kadrie Oening, Junaidi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru. Pungutan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar hukum bagi setiap pemanfaatan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
“Kebijakan ini bukan hal baru. Ini bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi penggunaan fasilitas umum,” kata Junaidi, Kamis (25/9/2025).
Menurut Junaidi, selama ini banyak masyarakat yang masih menganggap penggunaan lintasan atletik dan lapangan bola di stadion bersifat gratis. Bahkan, tidak jarang ditemukan warga yang masuk tanpa izin dan memanfaatkan fasilitas untuk berlatih tanpa membayar retribusi.
Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak UPTD kemudian memasang spanduk berisi informasi tarif resmi di pintu gerbang stadion. Tujuannya agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa penggunaan fasilitas olahraga daerah memiliki konsekuensi biaya sesuai perda.
Lebih lanjut, Junaidi merinci, untuk penggunaan lintasan atletik, ditetapkan biaya sebesar Rp 500 ribu per hari untuk paket siang, dan Rp 1 juta per hari untuk paket malam.
Sementara untuk penggunaan lapangan bola, retribusi diberlakukan sesuai kategori yaitu Komersial, Sosial, dan Keolahragaan.
“Kalau latihan siang itu sebesar Rp 2 juta, kalau latihan malam itu sebesar Rp 5 juta. Per 2 jam ya,” ujarnya.
Menurutnya, tarif tersebut disusun berdasarkan pertimbangan kebutuhan pemeliharaan fasilitas serta standar pemanfaatan aset daerah.
“Dengan adanya retribusi, kami bisa menjaga agar stadion tetap layak digunakan, baik untuk masyarakat umum maupun event resmi,” katanya.
Penerapan tarif resmi ini menimbulkan reaksi beragam. Sejumlah komunitas olahraga menyampaikan keberatan karena menilai biaya yang ditetapkan cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang berlatih secara rutin.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pungutan retribusi tidak dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat, melainkan sebagai bentuk penataan dan dukungan terhadap kualitas layanan fasilitas olahraga.
Menanggapi pro dan kontra yang berkembang, Junaidi menekankan bahwa UPTD hanya bertugas menjalankan kebijakan sesuai landasan hukum. Jika masyarakat menilai aturan ini perlu diubah, ia mempersilakan untuk menyalurkan aspirasi melalui mekanisme resmi.
“Kalau masyarakat menginginkan kebijakan ini diubah, silakan ajukan permohonan resmi ke pemerintah agar perda direvisi. Kami di Dispora maupun UPTD hanya pelaksana, bukan pembuat aturan,” tegasnya.
Pihak pengelola berharap penerapan tarif resmi dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas stadion. Selain itu, dengan adanya pemasukan dari retribusi, pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana lebih besar untuk pemeliharaan infrastruktur olahraga di Samarinda.
“Dengan pengelolaan yang baik, fasilitas olahraga bisa terus terjaga dan tetap representatif, tidak hanya untuk masyarakat lokal tetapi juga untuk event skala regional maupun nasional,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
