Soal Pertamini, BPH Migas Minta Pemda Lakukan Penertiban

Penjualan BBM eceran menggunakan pom mini yang kini menjadi perhatian regulator. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa penjualan bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Migas. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya praktik penjualan BBM eceran atau yang kerap disebut ‘Pertamini’.

Koordinator Pengaturan Pendistribusian BBM BPH Migas, Anwar Rofiq, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur sejak November 2023 terkait penanganan persoalan tersebut.

Surat itu berkaitan dengan kewenangan wilayah usaha yang berada di lingkup pemerintah daerah.

“Surat sudah kami sampaikan kepada Gubernur sejak November 2023 karena ini berkaitan dengan lokasi wilayah usaha. Untuk penertiban, kewenangannya ada pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya, Jum’at (13/2/2026).

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Migas disebutkan secara jelas bahwa penjualan BBM hanya diperbolehkan bagi badan usaha pemegang izin usaha beserta penyalur resminya.

Penyalur tersebut merupakan mitra resmi yang bekerja sama dengan badan usaha pemegang izin.

“Sesuai Undang-Undang Migas, penjualan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, hanya boleh dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha dan penyalurnya. Penyalur itu adalah mitra,” tegas Anwar.

Ia menjelaskan, mitra yang dimaksud dapat berbentuk agen, seperti pada distribusi minyak tanah atau sektor industri, maupun penyalur SPBU dan SPBB, termasuk untuk wilayah perairan. Di luar skema tersebut, aktivitas penjualan BBM tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, penanganan pengecer BBM membutuhkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pengawasan tidak hanya dilakukan dari sisi sumber distribusi, tetapi juga pada level hilir atau pengecer.

“Kita perlu menjaga dari titik sumbernya, dan juga di sisi hilir atau pengecer. Karena itu, penertiban harus dilakukan secara bertahap melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Anwar juga menyinggung soal Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sempat terbit melalui BKPM untuk kategori pedagang eceran BBM.

Namun kebijakan tersebut, menurutnya, sudah dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Migas.

“Sempat ada NIB untuk pedagang eceran BBM, tetapi itu sudah dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Migas. Penyalur hanya boleh yang bekerja sama dengan badan usaha pemegang izin usaha,” katanya.

Terkait koordinasi dengan pemerintah daerah, Anwar menyebut surat telah disampaikan kepada Gubernur dan sudah ada kerja sama yang dibangun untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Namun sifatnya masih berupa arahan dan koordinasi, bukan sanksi langsung.

“Surat edaran tersebut meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan penertiban. Sifatnya arahan, karena persoalan izin lokasi, layak fungsi, dan lainnya memang menjadi kewenangan daerah,” pungkas Anwar. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id