Sidang Perdana Kasus Bom Molotov, Mahasiswa Serukan Pembebasan Tujuh Terdakwa

Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025 resmi digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kota Samarinda. Persidangan ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan tujuh orang yang disebut sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Pantauan di lokasi, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan itu mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat turut hadir di sekitar pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada para terdakwa.

Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda sekaligus Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menyatakan bahwa aliansi mahasiswa berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal kawan-kawan kami. Tujuh orang ini adalah satu kesatuan dalam grand design kasus ini, dan tuntutan kami jelas: bebaskan kawan-kawan kami,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).

Menurutnya, perhatian terhadap kasus tersebut tidak boleh berhenti pada sidang perdana. Ia memastikan bahwa solidaritas mahasiswa akan terus hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya, bahkan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami menyatakan bahwa minggu-minggu ke depan, pada persidangan selanjutnya, kami akan membawa lebih banyak massa untuk mengawal kawan-kawan kami yang masih ditahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hiththan menekankan, dukungan tidak hanya diharapkan datang dari mahasiswa Universitas Mulawarman semata. Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda, kata dia, bersifat inklusif dan terbuka bagi berbagai elemen masyarakat.

“Harapan ini bukan hanya kepada mahasiswa Unmul, bukan hanya mahasiswa saja, tetapi juga buruh, tani, dan seluruh elemen masyarakat. Kita bersama-sama mengawal dan membersamai kasus ini,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa dalam persidangan. Menurut Hiththan, dakwaan yang dibacakan jaksa dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan peristiwa yang dialami para mahasiswa di lapangan.

“Bahkan saat pembacaan dakwaan tadi, menurut kawan-kawan terdakwa, ada banyak hal yang tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya. Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk terus mengawal proses hukum ini,” tegasnya.

Selain substansi dakwaan, mahasiswa juga mempertanyakan penanganan perkara secara keseluruhan, khususnya terkait masih adanya dua orang yang disebut terlibat namun hingga kini belum ditangkap dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Sebenarnya aparat serius atau tidak menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh? Bagaimana bisa ada DPO, tetapi sampai hari ini belum tertangkap?” tuturnya.

Menurutnya, lambannya penanganan terhadap pihak lain yang diduga terlibat justru menimbulkan kesan ketidakadilan dalam proses hukum. Kondisi tersebut, lanjut dia, memperkuat tekad mahasiswa untuk terus melakukan pengawalan secara kritis dan konsisten.

“Kami ingin perkara ini diselesaikan secepat, seefektif, dan seefisien mungkin, tidak berlarut-larut. Itu tanggung jawab aparat penegak hukum, dan itu pula yang menjadi tanggung jawab kami sebagai mahasiswa untuk terus mengawasi,” ucapnya.

Dalam konsolidasi internal aliansi, mahasiswa sepakat mengusung satu narasi utama dalam pengawalan kasus ini, yakni menuntut pembebasan seluruh terdakwa.

“Kami sepakat membawa narasi ‘bebaskan tujuh tahanan politik’. Itu adalah hasil konsolidasi aliansi dan akan terus kami suarakan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version