Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda memastikan akan mengambil langkah tegas setelah inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pangkalan LPG kawasan Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (10/12/2025), menemukan ketidaksesuaian berat tabung LPG 12 kilogram.
Dalam pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Samarinda sejumlah tabung diketahui mengalami pengurangan isi hingga mencapai 1 kilogram dari standar seharusnya.
Sidak yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu dilakukan menyusul meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kualitas tabung LPG yang dibeli dari pangkalan resmi. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan metode penimbangan langsung di hadapan aparat, media, dan perwakilan distributor.
Secara teknis, tabung LPG ukuran 12 kilogram memiliki standar berat kosong 15,1 kilogram, sehingga total seharusnya berada pada angka 27,1 kilogram. Namun beberapa tabung yang diuji justru berada di bawah angka standar tersebut, menimbulkan dugaan kelalaian distribusi bahkan potensi ketidakpastian prosedur pengisian dari tingkat pemasok.
Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa temuan ini tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan teknis biasa. Kekurangan hingga 1 kilogram berarti tabung tidak sampai pada kapasitas penuh yang dibeli konsumen.
“Isinya seharusnya 12 kilo. Tadi setelah ditimbang ditemukan ada yang kurang, bahkan sampai satu kilo. Ini jelas merugikan masyarakat. Temuan ini masih kita dalami karena ada ambang batas toleransi yang harus dihitung. Pemeriksaan juga akan kita lanjutkan sampai ke SPPE sebagai pihak pemasok,” ujarnya.
Pemkot menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, mengingat LPG merupakan kebutuhan energi rumah tangga yang strategis, terutama di periode akhir tahun ketika konsumsi meningkat.
Pengaturan pembelian LPG berbasis KTP selama ini dianggap sebagai solusi distribusi agar tabung tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan pengecer ilegal. Namun pengaturan tersebut dinilai belum sepenuhnya berjalan mulus.
Terpisah, Perwakilan PT Ranu Gas selaku agen distributor, Fredy menjelaskan bahwa sistem KTP mengatur jumlah tabung sesuai identitas pembeli. Namun ia mengakui bahwa tidak semua pengiriman berjalan sesuai jumlah permintaan pangkalan.
“Setiap pembelian wajib pakai KTP. Kalau satu pangkalan mengambil 200 tabung, berarti harus ada 200 KTP. Tapi di lapangan kadang jumlah yang diantar tidak sepenuhnya sesuai,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak agen melakukan pengawasan berkala terhadap pangkalan, mulai dari pengecekan kondisi tabung, timbangan, hingga laporan penjualan bulanan sebelum hasilnya dilaporkan ke Pertamina.
Sidak turut dihadiri perwakilan Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengisian dan kualitas LPG. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut, perwakilan Pertamina justru meninggalkan lokasi pemeriksaan tanpa pernyataan resmi.
Absennya keterangan resmi dianggap sebagai sinyal perlunya evaluasi internal lebih mendalam di lingkungan Pertamina, terutama pada sistem kontrol kualitas LPG 12 kilogram.
Pemerintah Kota Samarinda memastikan sidak ini merupakan langkah awal dari rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemkot berencana melibatkan instansi teknis untuk mengaudit distribusi LPG dari hulu hingga hilir, mulai dari SPPE, depot pengisian, agen, hingga pangkalan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







