Sewa Kamera Sehari, Pria di Samarinda Justru Gadaikan Barang Milik Korban hingga Rugikan Rp8,9 Juta

Pelaku penggelapan kamera sewaan beserta barang bukti yang telah diamankan Polsek Sungai Pinang. (Foto: Istimewa)
Pelaku penggelapan kamera sewaan beserta barang bukti yang telah diamankan Polsek Sungai Pinang. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan barang bukti satu unit kamera profesional merek Sony.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Arfianto Adi Kurniawan (27), yang melaporkan bahwa kamera miliknya digelapkan oleh seorang pria berinisial AN (29).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di kawasan Jalan Meranti Talang Sari, Gang H. Kasan, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AN dengan modus menyewa kamera milik korban, namun tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa seizin pemilik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aksarudin menjelaskan bahwa pelaku awalnya menyewa satu unit kamera Sony Alpha Mark II milik korban dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp220 ribu per hari, dan perjanjian awal hanya untuk satu hari.

Namun, pada keesokan harinya, tersangka kembali menghubungi korban dengan alasan ingin memperpanjang masa sewa. Korban pun menyetujui permintaan tersebut karena merasa percaya.

Masalah mulai muncul ketika pada tanggal 18 Desember 2025 korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan pengembalian kamera, namun pelaku terus memberikan berbagai alasan.

“Pelaku selalu beralasan belum bisa mengembalikan karena mengurus anak, hingga akhirnya korban kesulitan menghubungi pelaku,” jelasnya.

Belakangan diketahui, kamera tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku ke salah satu lembaga gadai, yakni PT Gadai Syariah Berkat Bersama di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim 2.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik kamera, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.990.000.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/12/I/2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas mengumpulkan sejumlah petunjuk, mulai dari keterangan saksi, identitas pelaku, kwitansi penyewaan, hingga kotak kamera.

Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, (1/02/2026), sekitar pukul 06.00 WITA, di kawasan Jalan Bayam, Perum Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

“Pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit kamera Sony Alpha Mark II, kwitansi penyewaan, dan kotak kamera.

Terakhir, Kapolsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa barang berharga, terutama tanpa jaminan yang jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan memastikan adanya perjanjian yang kuat apabila menyewakan barang bernilai tinggi, agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pelaku terancam hukuman sesuai ketentuan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id