Samarinda, Kaltimetam.id – Kinerja pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di Kalimantan Timur menunjukkan tren penguatan. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Samarinda mencatat sebanyak 423 penindakan terhadap peredaran barang ilegal, dengan total nilai barang yang ditindak mencapai Rp4,35 miliar.
Secara tahunan (year-on-year/yoy), jumlah penindakan tersebut meningkat sekitar 4 persen dibandingkan capaian tahun 2024. Tidak hanya dari sisi kuantitas, efektivitas pengawasan juga tercermin dari potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp2,29 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan hingga 61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menegaskan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil konsistensi pengawasan serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, khususnya barang kena cukai,” ujarnya.
Selain penindakan di lapangan, Bea Cukai Samarinda juga mengintensifkan penanganan perkara melalui jalur penyidikan pidana dan pengenaan sanksi administrasi. Sepanjang 2025, tercatat satu kasus pidana cukai yang naik ke tahap penyidikan dan telah memperoleh putusan pengadilan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda lebih dari Rp245 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Vonis tersebut dinilai menjadi preseden penting dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai.
Selain jalur pidana, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 11 kasus diselesaikan melalui mekanisme denda administrasi dengan total nilai mencapai Rp902 juta.
“Penegakan hukum kami lakukan secara proporsional. Untuk pelanggaran tertentu, pendekatan administratif tetap ditempuh agar pelaku usaha dapat memperbaiki kepatuhan tanpa mengabaikan aspek keadilan,” jelasnya.
Dari seluruh penindakan yang dilakukan, peredaran rokok ilegal masih menjadi pelanggaran yang paling dominan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Samarinda mencatat sebanyak 402 penindakan terkait barang kena cukai ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menegah peredaran rokok ilegal sebanyak 1.939.120 batang. Selain itu, turut diamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total volume mencapai 2.563 liter.
Tribuana menyebut, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang patuh terhadap ketentuan.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap barang kena cukai menjadi salah satu prioritas utama kami,” tegasnya.
Keberhasilan pengawasan dan penindakan, menurut Bea Cukai Samarinda, tidak terlepas dari sinergi lintas instansi serta peran aktif masyarakat. Informasi dari warga kerap menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap peredaran barang ilegal di lapangan.
Bea Cukai pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai ilegal lainnya di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat menjadi mitra Bea Cukai. Partisipasi publik sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal,” tuturnya.
Ke depan, Bea Cukai Samarinda memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, baik melalui patroli rutin, operasi bersama, maupun pendekatan preventif. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepatuhan dan keadilan bagi semua,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
