Samarinda, Kaltimetam.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggelar rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dalam proses Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seno Aji menyampaikan, rakor kepada seluruh OPD dalam rangka menyelaraskan perencanaan pengganggaran sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Makanya hari ini kita panggil semua OPD untuk membahas perencanaan anggaran 2023 dan perubahan di 2024. Semua perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yakni Maret hingga Mei,” katanya usai mengikuti rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023) malam.
Lebih lanjut Seno Aji menyampaikan terdapat beberapa perencanaan dimasukkan di luar dari bulan yang telah ditentukan, sehingga Inspektorat melihat hal tersebut keluar dari prosedur.
Kendati demikian, usai Pemprov Kaltim melakukan konsultasi dengan Kemendagri, diberikan kesempatan khusus hanya pasa 2023 ini.
“Tahun depan harus sesuai tanggal dan bulan yang ada di Kemendagri,” jelasnya.
Seno mengatakan ada dua OPD di lingkungan Kaltim menjadi sorotan dari Inspektorat, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Dalam waktu dekat Sekdaprov akan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelesaikan bermasalah tersebut. Kita harap semua dapat terserap maksimal karena ini adalah aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. (Adv/DPRDKaltim/AFM)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id