Sengketa Lahan Hambat Proyek Pengendalian Banjir Bengkuring, DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian Hukum

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sengketa lahan yang belum terselesaikan kembali menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Kali ini, persoalan tersebut mengemuka dalam konteks pembangunan sistem pengendalian banjir di kawasan Bengkuring, yang terhambat akibat klaim warga atas lahan yang sebelumnya telah dibayar oleh pemerintah.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyatakan bahwa ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah. Ia menegaskan, tanpa kepastian hukum, pemerintah tidak akan memiliki dasar yang kuat untuk mengeksekusi program pembangunan, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat secara luas.

“Ini bukan persoalan baru. Lahan di kawasan Bengkuring tersebut sudah dibayar pemerintah sejak tahun 2006. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang untuk lokasi yang sama. Masalahnya sekarang adalah klaim dari warga yang menyatakan lahan itu milik mereka secara pribadi,” ujar Aris.

Menurutnya, perbedaan antara dokumen kepemilikan yang dimiliki warga dan arsip yang tercatat di pemerintah menjadi akar dari konflik ini. Kondisi tersebut membuat mediasi informal yang sudah beberapa kali dilakukan tidak membuahkan hasil yang konkrit.

“Komisi I DPRD sebenarnya sudah mencoba menjembatani lewat mediasi. Tapi karena kedua belah pihak sama-sama bersikukuh pada dokumen masing-masing, maka tidak ada titik temu yang bisa dicapai tanpa intervensi hukum,” jelasnya.

Dalam pandangan Aris, satu-satunya jalan yang dapat memberikan kejelasan status lahan dan menjadi landasan sah bagi kelanjutan proyek adalah dengan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Ia menekankan bahwa penyelesaian secara yuridis akan memberikan kepastian, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, serta menghindarkan potensi konflik yang berkepanjangan.

“Pemerintah tidak bisa gegabah. Kalau mereka tetap memaksakan pembangunan di atas lahan yang masih disengketakan, akan ada risiko hukum di kemudian hari. Karena itu, keputusan pengadilan sangat penting sebagai dasar hukum,” tegas legislator dari Partai Demokrat tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Bengkuring. Di berbagai wilayah lain di Samarinda, persoalan tumpang tindih klaim kepemilikan lahan berpotensi muncul dan menjadi penghambat pembangunan.

DPRD Kota Samarinda, lanjut Aris, berkomitmen untuk mendampingi semua pihak baik pemerintah maupun warga dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan konstitusional. Komisi I, sebagai mitra kerja bidang pemerintahan dan hukum, siap melakukan pengecekan lapangan, menelusuri arsip, serta memberikan dorongan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keberlangsungan pembangunan. Karena selama status lahan tidak jelas secara hukum, proyek publik apa pun akan terganggu dan rakyat yang akan dirugikan,” ucapnya.

Ia juga mendorong masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan untuk tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga menempuh jalur hukum yang resmi agar klaim mereka diakui secara sah dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Proyek pengendalian banjir di Bengkuring merupakan bagian dari rencana jangka menengah Pemerintah Kota Samarinda dalam upaya mengurangi risiko bencana dan kerugian yang kerap dialami masyarakat saat musim hujan tiba. Namun, jika persoalan lahan tak segera dituntaskan, maka proyek tersebut dikhawatirkan akan mangkrak atau tertunda tanpa batas waktu yang jelas.

“Kita harus belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Banyak proyek infrastruktur yang molor bahkan gagal karena tersandung masalah lahan. Jangan sampai hal yang sama terulang di Bengkuring,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id