Sempat Diduga Tambang Ilegal, Galian di Jalan M. Yamin Ternyata Rencana Proyek Apartemen

Tim Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian di belakang Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M. Yamin, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tim Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah di kawasan belakang rumah jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan M. Yamin, Kamis (12/3/2026).

Sidak tersebut dilakukan setelah muncul informasi dan dugaan adanya aktivitas galian yang disinyalir sebagai tambang ilegal di kawasan tersebut.

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan langsung aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Pihaknya juga menghadirkan sejumlah dinas terkait serta pihak yang melakukan penggalian guna memperoleh penjelasan secara terbuka.

“Kita cek langsung setelah mendapat informasi terkait keberadaan galian di belakang rumah jabatan wali kota ini. Kita hadirkan beberapa OPD terkait dan alhamdulillah hadir pula pemilik yang melakukan penggalian,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa aktivitas galian tersebut dilakukan oleh pihak pengembang yang berencana membangun sebuah apartemen di lokasi tersebut.

Galian itu disebut-sebut akan dimanfaatkan sebagai area basement yang dirancang untuk fasilitas parkir bangunan.

“Akhirnya kita dapatkan informasi bahwa ini adalah galian yang dilakukan oleh pihak Bapak Lasno yang rencananya akan mendirikan gedung apartemen. Posisi galian ini menurut informasi peruntukannya untuk basement atau parkir dari apartemen,” jelas Syaparudin.

Meski demikian, dari hasil pengecekan sementara bersama dinas terkait, aktivitas penggalian tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Karena itu, pihak TWAP langsung mengingatkan agar proses perizinan segera diurus sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan.

“Saya cek di bagian PUPR dan perizinan, ternyata belum ada izin penggarapan ini. Oleh karena itu kami sarankan untuk segera memproses izinnya agar segala sesuatunya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sidak ini juga dilakukan setelah muncul dugaan awal bahwa galian tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Hal itu dipicu oleh ditemukannya material batu bara di bagian atas tanah galian.

“Informasi awalnya ketika kita melihat galian ini ada batu bara sedikit di atasnya, sehingga muncul dugaan termasuk dari Pak Wali yang menugaskan saya untuk mengecek itu galian apa. Sekarang sudah jelas bahwa galian ini untuk rencana pembangunan apartemen,” ungkapnya.

Syaparudin menambahkan, aktivitas penggalian tersebut diketahui belum berlangsung lama dan saat ini juga tidak berjalan aktif.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, kegiatan tersebut sempat terhenti karena kondisi keuangan perusahaan yang belum memungkinkan untuk melanjutkan pembangunan.

Meski belum memberikan batas waktu tertentu, TWAP tetap mendorong agar pihak pengembang segera mengurus seluruh perizinan apabila proyek tersebut akan dilanjutkan.

Proses pengurusan izin diminta dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

“Kita sarankan mereka segera melakukan perizinan ke PUPR dan juga ke DPMPTSP agar semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan yang melakukan penggalian, staf General Affairs PT Hayyu, Fahrobi, membenarkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari rencana pemanfaatan lahan yang masih dalam tahap awal.

Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan memang sempat melakukan penggalian untuk kebutuhan pengurukan lahan, namun hingga kini proyek pembangunan belum berjalan karena masih menunggu kesiapan perizinan dan kondisi keuangan perusahaan.

“Ini sebenarnya untuk pengurukan yang nantinya mungkin akan kami bangun, tapi masih dalam proses rencana perizinan dan kesiapan dana keuangan,” jelasnya.

Fahrobi juga mengakui bahwa hingga saat ini perusahaan belum mengajukan izin pembangunan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Memang kita belum ajukan, karena memang baru wacana untuk ke depannya akan kami lakukan pembangunan. Sementara ini belum ada pengajuan izin,” katanya.

Terkait rencana pembangunan di lokasi tersebut, ia menyebut keputusan final masih menunggu kebijakan manajemen perusahaan.

“Nanti kita lihat keputusan manajemen apakah akan jadi bangunan parkiran atau mungkin dikembangkan ke usaha lain,” tambahnya.

Ia juga menyebut aktivitas penggalian di lokasi tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun hingga kini belum dimanfaatkan untuk pembangunan lanjutan.

“Sudah mungkin sekitar tiga bulan lebih. Karena untuk peruntukan kami ada kebutuhan urukan sedikit, jadi sementara belum ada pemanfaatan lebih lanjut,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id