Selidiki Curanmor, Polisi di Samarinda Justru Bongkar Peredaran Sabu

Dua pemuda di Samarinda diamankan pihak kepolisian karena terciduk membawa narkoba. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang justru berujung pada pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Sabtu (27/12/2025) malam.

Pengungkapan bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melaksanakan patroli rutin sekaligus penyelidikan curanmor di wilayah hukumnya. Saat melintas di Jalan Kahoi, petugas mencurigai sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda karena menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dan berupaya menghindari petugas.

Kecurigaan tersebut mendorong aparat kepolisian untuk menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara maupun barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pemuda terlihat mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku depan sebelah kanan celananya, yang kemudian diketahui diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan lebih lanjut dengan disaksikan warga sekitar. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 11 poket sabu dengan berat total 2,62 gram bruto yang siap edar.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam iPhone serta satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ yang digunakan oleh para terduga pelaku.

Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MNBS (31) dan FW (29). Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, sabu tersebut diduga dibeli dengan harga sekitar Rp1.500.000.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan kejelian anggota di lapangan saat menjalankan tugas rutin.

“Pengungkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan curanmor. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, justru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas seluruh bentuk tindak kriminal, tidak hanya kejahatan konvensional seperti curanmor, tetapi juga peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba di wilayah Sungai Kunjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian akan dilimpahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Terakhir, ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kami mencegah dan mengungkap tindak kriminal, termasuk peredaran narkoba,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id