Sejumlah Jabatan Masih Kosong Pemprov Kaltim Siapkan Pengisian Januari

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memilih pendekatan bertahap dalam menata dan mengisi jabatan struktural guna menjaga kesinambungan kinerja birokrasi. Penataan aparatur dilakukan secara terukur agar setiap perubahan tidak menimbulkan gangguan pada struktur organisasi yang sudah berjalan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan pengisian jabatan tidak bisa dilakukan sekaligus karena setiap pergeseran memiliki keterkaitan antarposisi.

Oleh karena itu, seluruh proses dirancang berjenjang dengan mempertimbangkan stabilitas organisasi pemerintahan.

“Setiap pergeseran jabatan harus diperhitungkan secara cermat karena satu perubahan dapat memengaruhi struktur jabatan yang lain. Oleh sebab itu, pengisian dilakukan secara berkelanjutan dan terencana,” ujar Sri Wahyuni, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme yang ditempuh Pemprov Kaltim tetap mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku. Opsi yang digunakan meliputi rotasi pejabat, penunjukan pelaksana tugas (Plt), hingga seleksi berbasis kompetensi sesuai jenjang jabatan.

Hingga akhir tahun anggaran, masih terdapat sejumlah posisi yang belum terisi secara definitif, terutama pada level tertentu.

Namun untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, Sri Wahyuni menyebut sebagian besar posisi strategis telah terisi dan berjalan sesuai kebutuhan organisasi.

“Apabila terdapat jabatan yang mengalami kekosongan, untuk sementara akan ditunjuk pelaksana tugas. Tahapan pengisian jabatan definitif dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Januari mendatang,” katanya.

Ia menegaskan, apabila ke depan terjadi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemprov Kaltim akan menempuh mekanisme seleksi terbuka maupun seleksi terbatas.

Proses tersebut dilakukan dengan menitikberatkan pada penilaian kompetensi dan rekam jejak aparatur.

“Pengisian jabatan eselon II yang kosong dilakukan melalui seleksi sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Tidak dimungkinkan dilakukan pengisian secara langsung tanpa melalui mekanisme tersebut,” tegas Sri Wahyuni.

Adapun tahapan seleksi dimulai dari pengumuman formasi jabatan yang dibutuhkan, pemenuhan persyaratan administratif, hingga pelaksanaan seleksi sesuai ketentuan.

Seluruh proses tersebut turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari sistem pengawasan dan persetujuan.

Pemprov Kaltim menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama masa transisi pengisian jabatan. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version