Satresnarkoba Polresta Samarinda Kembali Ringkus Pemuda 19 Tahun, Ekstasi Disita dari Sebuah Kafe

Barang bukti narkoba yang berhasil di amankan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Samarinda terus menunjukkan perkembangan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap mata rantai peredaran gelap narkotika jenis ekstasi setelah menangkap seorang tersangka baru hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Tersangka berinisial H (19) diamankan aparat pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.55 Wita di sebuah kafe di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penahanan tersangka lain berinisial AS yang lebih dulu diringkus di kawasan berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama. Dari interogasi tersebut, polisi memperoleh informasi adanya sosok lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam peredaran barang haram tersebut.

“Dari keterangan tersangka sebelumnya, kami mendapatkan petunjuk mengenai satu orang yang diduga sebagai pemasok sekaligus penyimpan barang. Tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Teluk Lerong,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka H, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan di kantong depan celananya. Rinciannya, sebanyak 62 butir ekstasi dengan berat netto 25,42 gram serta dua butir tambahan dengan berat 0,82 gram. Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip transparan.

Menurut Bangkit, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai pihak yang menyimpan dan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Samarinda.

“Dugaan sementara, tersangka berperan sebagai penjual sekaligus penyimpan barang. Kami masih mendalami asal barang serta jaringan yang terlibat di belakangnya,” tegasnya.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan ini. Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan untuk menelusuri sumber pasokan serta jalur distribusi narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini H telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bangkit menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba, terutama menjelang momen-momen tertentu yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran gelap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id