Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam patroli dan monitoring rutin yang digelar pada Kamis (12/2/2026), petugas mengamankan tiga dus miras dari sebuah toko di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima pengaduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti melalui patroli gabungan yang selama ini rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa lokasi tersebut memang telah beberapa kali menjadi sasaran pemantauan petugas. Namun, dalam patroli sebelumnya, petugas belum berhasil menemukan barang bukti.
“Hari ini kami melaksanakan patroli monitoring seperti biasa. Di sisi lain, kami juga menerima pengaduan warga terkait keresahan penjualan miras di salah satu toko di Jalan Tengkawang. Selama beberapa kali patroli sebelumnya memang belum kami temukan barang bukti, tetapi hari ini ada,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam toko. Meski jumlah yang diamankan tidak terlalu banyak, Anis menegaskan bahwa temuan tersebut cukup menjadi bukti adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
“Kurang lebih ada tiga dus yang kami amankan. Pemilik toko juga menyampaikan bahwa barang-barangnya sudah banyak keluar, sehingga yang kami temukan ini merupakan sisa-sisa yang baru datang,” jelasnya.
Anis mengungkapkan, dalam proses penindakan, petugas sempat menghadapi upaya negosiasi dari pihak penjual agar barang bukti tidak dibawa ke kantor Satpol PP. Namun, petugas menolak tegas upaya tersebut dan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
“Tadi sempat ada upaya negosiasi agar barang bukti tidak diangkut. Bahkan ada indikasi permintaan agar kami dibayar supaya barang itu tidak dibawa. Kami tegaskan, tidak ada kata bayar. Barang bukti tetap kami amankan dan diproses sesuai aturan,” tegas Anis.
Seluruh barang bukti miras yang diamankan langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Samarinda. Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses oleh bagian perundangan dan penyidik Satpol PP sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Setelah dibawa ke mako, barang bukti akan diproses di bagian perundangan. Kami juga memiliki penyidik untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai prosedur,” katanya.
Menurut Anis, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan razia, namun hasilnya sempat nihil. Meski demikian, Satpol PP memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkelanjutan, terutama di lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat.
“Lokasi ini memang pernah kami lakukan razia, hanya saja hasilnya zonk. Tapi hari ini Alhamdulillah kami temukan barang bukti. Ini menunjukkan pentingnya patroli rutin dan peran aktif masyarakat,” terangnya.
Satpol PP Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif. Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti sesuai tugas dan kewenangan kami, demi menjaga keamanan dan ketenteraman bersama,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







