Samarinda, Kaltimetam.id – Praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Samarinda kembali terungkap dengan modus yang tak biasa. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di dalam mobil saat melakukan patroli rutin pada Selasa (17/3/2026) di kawasan Jalan Imam Bonjol, di tengah pengawasan ketat selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa patroli yang dilakukan pihaknya selama Ramadan memang ditingkatkan, tidak hanya untuk mengawasi jam operasional tempat hiburan malam dan usaha tertentu, tetapi juga untuk menindak berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas telah mengantongi target operasi (TO) terkait dugaan penjualan miras ilegal di sebuah warung kelontongan.
Kecurigaan itu kemudian terbukti setelah petugas mendapati langsung adanya transaksi jual beli di lokasi.
“Alhamdulillah hari ini memang ada sasaran. Kami menemukan penjualan miras tanpa izin di warung kelontongan, bahkan tertangkap tangan saat ada warga membeli satu botol,” ujarnya.
Setelah menemukan transaksi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dengan meminta izin kepada pemilik usaha untuk mengecek lebih jauh lokasi penyimpanan barang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat stok miras lain yang disimpan di sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan.
Miras tidak disimpan di dalam toko, melainkan dipindahkan ke dalam kendaraan pribadi yang diparkir di badan jalan, sehingga tidak mencolok saat dilakukan pemeriksaan sekilas.
“Ternyata sekarang ini banyak modusnya. Miras ditaruh di dalam mobil yang diparkir di badan jalan,” jelas Anis.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 botol miras dari berbagai merek yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penjualan dilakukan dalam skala yang cukup besar meskipun menggunakan kedok warung kelontongan.
Anis menegaskan selama proses penertiban berlangsung, pemilik usaha tidak melakukan perlawanan dan justru bersikap kooperatif dengan petugas, sehingga proses pengamanan barang bukti dapat berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah ownernya tidak melawan, cukup kooperatif,” beber Anis.
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebenarnya sudah masuk dalam pantauan petugas sejak beberapa waktu lalu.
Namun, upaya penindakan sebelumnya sempat terkendala karena aktivitas toko tidak ditemukan saat dilakukan razia pada malam hari.
“Ini sebenarnya sudah jadi target operasi. Beberapa kali kami amati, tapi sebelumnya tutup. Hari ini kebetulan tertangkap tangan, jadi langsung kami tindak,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik usaha diminta untuk memenuhi panggilan ke kantor Satpol PP guna menjalani pemeriksaan oleh bidang penegakan perundang-undangan.
“Nanti akan diproses oleh bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD). Apakah dilanjutkan ke persidangan atau tidak, tergantung hasil penyidikan,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







