Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras secara bebas, petugas menggelar operasi penertiban di sebuah warung kelontong di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Sabtu (18/7/2026) menjelang senja.
Operasi yang melibatkan pejabat struktural bersama personel Satpol PP Kota Samarinda tersebut membuahkan hasil. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan botol minuman keras campur dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah produk alkohol yang semestinya dipasarkan melalui apotek atau sarana pelayanan kefarmasian, namun justru dijual secara bebas di warung kelontong.
Seluruh barang yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Samarinda untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol secara bebas di kawasan tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Petugas mengamankan 34 botol minuman keras campur dari berbagai merek. Selain itu juga ditemukan alkohol yang seharusnya hanya dijual di apotek, namun diperjualbelikan di warung kelontong. Seluruh barang bukti telah kami amankan ke mako,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi penertiban tidak hanya bertujuan menyita barang yang diduga melanggar ketentuan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Lebib lanjut, Anis menuturkan setelah proses pengamanan barang bukti selesai dilakukan, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) melalui Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Samarinda. Pada tahap tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan administrasi, pendalaman terhadap barang bukti, serta melengkapi seluruh dokumen penyidikan sebelum perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
“Setelah seluruh berkas administrasi dan penyidikan dinyatakan lengkap, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan sekaligus peringatan kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman beralkohol maupun alkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Anis, langkah edukatif tetap menjadi bagian penting dalam setiap operasi penertiban agar pelaku usaha memahami kewajiban serta batasan yang telah diatur dalam regulasi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila masih ditemukan pelanggaran serupa pada kemudian hari.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Penjualan minuman beralkohol maupun alkohol harus sesuai dengan ketentuan. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
