Satpol PP Kaltim Gelar Penertiban Malam di Samarinda Sasar Manusia Silver Hingga PKL

Gelaran operasi gabungan oleh Satpol PP Kaltim bersama Satpol PP Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Rabu malam (10/9/2025). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda pada Rabu malam (10/9/2025).

Penertiban kali ini menyasar anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), pedagang kaki lima (PKL), hingga juru parkir (jukir) liar yang beraktivitas di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan operasi dimulai dari kawasan Simpang Empat Sempaja. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang manusia silver.

Setelah itu, tim melanjutkan penyisiran ke Jalan Juanda dan menemukan beberapa jukir liar serta seorang gepeng yang diketahui kerap berulang kali kembali ke jalan.

“Di Juanda kita temukan jukir liar dan seorang gepeng yang sering kembali beraktivitas,” ujar Edwin.

Operasi berlanjut ke kawasan Jalan Antasari, tepatnya di sekitar Bank BCA. Di sana petugas kembali mendapati seorang jukir liar. Namun saat tim bergerak ke Big Mall, tidak ada pelanggar yang berhasil diamankan karena diduga informasi operasi telah bocor lebih dulu.

Selanjutnya, penyisiran dilanjutkan ke Jalan APT Pranoto. Di lokasi tersebut, petugas menertibkan seorang pedagang yang berjualan di atas trotoar dan dua pengamen yang tengah beraktivitas. Barang dagangan milik PKL langsung diangkut untuk diamankan oleh Satpol PP Kota Samarinda.

“Di APT Pranoto ada PKL yang melanggar karena berjualan di trotoar, lalu dua pengamen juga ikut diamankan,” jelas Edwin.

Rangkaian operasi ditutup di kawasan Citra Niaga. Berbeda dengan lokasi sebelumnya, kondisi di area tersebut terpantau lebih tertib dan tidak ditemukan pelanggaran berarti.

Edwin menyebut seluruh rangkaian penertiban berjalan lancar dan situasi di lapangan tetap terkendali.

Mengenai tindak lanjut, ia menegaskan para pelanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebagian besar akan didata dan diberi Surat Peringatan (SP1). Namun, jika pelanggaran kembali dilakukan hingga tiga kali, maka kasusnya akan dibawa ke persidangan agar menimbulkan efek jera.

Edwin menyebutkan, seorang gepeng bernama Kende yang sudah sering terjaring razia, akan mendapat penanganan lebih tegas dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Kita akan data dan beri surat peringatan. Kalau sampai melanggar tiga kali, langsung kita proses sampai persidangan,” tegasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id