Satlantas Polresta Samarinda Gelar Operasi Patuh Mahakam 2025, Fokuskan 7 Pelanggaran Utama

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Demi meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda resmi melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka dimulainya Operasi Patuh Mahakam 2025.

Operasi Patuh Mahakam 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam operasi ini, jajaran Satlantas Polresta Samarinda akan memprioritaskan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan dan fatalitas korban jiwa.

“Tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi target operasi ini di antaranya penggunaan helm tidak standar, pengendara di bawah umur, pengendara yang melampaui batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, penggunaan lampu kendaraan tidak sesuai standar, serta pengemudi atau pengendara yang merokok sambil mengemudi,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad.

Lebih lanjut, La Ode mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran lainnya yang ditemukan selama operasi berlangsung.

“Intinya seluruh pelanggaran lalu lintas akan kami lakukan penindakan. Baik dengan tilang konvensional maupun melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis yang sudah terpasang di sejumlah titik di Kota Samarinda,” tegasnya.

Lebih jauh, Kompol La Ode menuturkan bahwa penindakan ini bukan hanya sekadar memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan taat aturan saat berada di jalan. Ia berharap selama operasi berlangsung, masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan bukan hanya urusan polisi, melainkan tanggung jawab semua pengguna jalan.

Selain menindak, petugas juga akan memberikan teguran humanis hingga pembinaan langsung kepada pelanggar. Menurut Kompol La Ode, hal ini penting agar masyarakat lebih memahami risiko dari setiap pelanggaran yang mereka lakukan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan terkait sanksi penahanan surat maupun kendaraan.

“Apabila saat diperiksa surat-surat kendaraan lengkap, maka kami cukup menahan suratnya saja. Namun jika surat-suratnya tidak lengkap atau tidak ada, maka terpaksa kendaraan yang akan kami tahan,” ungkapnya.

Tak lupa, Kompol La Ode juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan kendaraan, serta memastikan membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK sebelum berkendara.

“Kami mohon kerja sama seluruh masyarakat Kota Samarinda. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban. Pakailah helm standar, jangan membawa kendaraan jika masih di bawah umur, hindari melaju melebihi batas kecepatan, jangan pernah mengemudi jika dalam pengaruh alkohol, dan tolong jangan merokok sambil mengemudi. Semua ini demi keselamatan bersama,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id