Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik gagalnya pelaksanaan Samarinda Half Marathon 2026 kini resmi meningkat ke tahap penanganan hukum. Polresta Samarinda menyatakan kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan setelah menerima laporan dari peserta yang merasa dirugikan akibat event yang batal digelar secara mendadak.
Dua orang berinisial NO (32) dan AW (36) telah dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya sebelumnya hadir di Mapolresta Samarinda pada Selasa (23/6) malam dengan didampingi penasihat hukum, sebagai bagian dari proses klarifikasi atas penyelenggaraan kegiatan olahraga yang sempat dipromosikan secara luas di media sosial.
Kekecewaan peserta bermula pada Sabtu (20/6/2026), hari yang seharusnya menjadi pelaksanaan Samarinda Half Marathon. Namun sehari sebelumnya, suasana di lokasi pengambilan racepack dan starter kit di Taman Bebaya, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang sudah tidak menunjukkan aktivitas penyelenggaraan.
Tenda panitia yang sebelumnya berdiri sebagai pusat kegiatan dilaporkan kosong dan tidak lagi beroperasi. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada panitia di lokasi, dan tidak ada kepastian terkait pelaksanaan event.
Situasi tersebut membuat banyak peserta kebingungan, terutama mereka yang telah datang dari luar daerah dengan membawa konsekuensi biaya perjalanan, penginapan, hingga konsumsi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak.
“Kasus ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dari korban, saksi, serta pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan event.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa belasan korban serta sekitar delapan saksi, termasuk peserta lari dan pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap terlapor untuk menggali rangkaian peristiwa secara utuh.
“Sudah kami periksa belasan korban, sekitar delapan saksi termasuk pelari dan pihak terkait. Termasuk terlapor juga sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu terlapor hadir bersama anggota keluarga saat pemeriksaan berlangsung, namun belum dilakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan.
Berdasarkan data sementara, jumlah peserta yang diduga menjadi korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan orang. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dibukanya ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Kerugian yang ditimbulkan pun tidak kecil. Polisi memperkirakan nilai kerugian sementara mencapai ratusan juta rupiah, yang mencakup biaya pendaftaran, transportasi, hingga akomodasi peserta dari berbagai daerah.
Polresta Samarinda menegaskan bahwa kedua terlapor tidak ditangkap, melainkan hadir secara sukarela untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Mereka datang sendiri untuk diperiksa dan memberikan keterangan,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik gagalnya pelaksanaan event tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian atau dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian peserta.
Untuk mengakomodasi peserta lain yang belum melapor, Polresta Samarinda membuka sentra pengaduan di SPKT. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pendataan korban sekaligus memperjelas total kerugian yang ditimbulkan.
“Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke SPKT Polresta Samarinda,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







