Samarinda Belum Terapkan Aturan Baru SKCK, Warga Bisa Pilih Polsek atau Polres

Suasana pengurusan pembuatan SKCK di Polresta Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai diuji coba di beberapa daerah di Indonesia. Dalam sistem tersebut, masyarakat tidak lagi bisa mengurus SKCK di Polsek dan harus melakukannya terpusat di Polres. Namun, berbeda dengan daerah percontohan, masyarakat di Kota Samarinda masih bisa mengurus SKCK baik di Polsek jajaran maupun langsung di Polresta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari, menjelaskan bahwa kebijakan yang sudah berlaku di beberapa Polda percontohan itu masih sebatas tahap uji coba. Untuk Samarinda sendiri, belum ada petunjuk resmi dari Mabes Polri mengenai penerapan sistem yang sama.

“Di beberapa daerah memang sudah tidak bisa lagi diurus melalui Polsek, hanya di Polres. Tapi di Samarinda masih bisa keduanya, Polsek dan Polres,” ujarnya.

Novi menegaskan, arah kebijakan Mabes Polri memang mengarah ke pengurusan SKCK secara terpusat di Polres. Tujuannya adalah menyatukan basis data dan memperkuat sistem administrasi agar lebih akurat dan transparan. Namun, penerapannya masih menunggu hasil evaluasi di wilayah percontohan.

“Memang petunjuk dari pusat, ke depannya kemungkinan akan di Polres. Saat ini masih tahap percobaan di beberapa Polda. Nanti dievaluasi apakah berjalan bagus sehingga diberlakukan nasional, atau justru kembali seperti semula,” jelasnya.

Salah satu tantangan terbesar dari sentralisasi layanan adalah risiko lonjakan pemohon di Polres. Jika seluruh masyarakat diarahkan hanya ke Polres, maka potensi antrean panjang tak bisa dihindari.

Ipda Novi mengatakan, meskipun saat ini Samarinda masih memberlakukan layanan normal di Polsek maupun Polres, pihaknya siap jika sewaktu-waktu aturan baru itu diterapkan.

“Kalau soal lonjakan, kita belum bisa jadikan acuan karena belum ada petunjuk resmi. Tapi kalau nanti diberlakukan, Polresta Samarinda pastinya siap melayani masyarakat,” tegasnya.

Untuk mencegah penumpukan antrean, Polri juga telah menyiapkan layanan pendaftaran SKCK secara online. Melalui website resmi, masyarakat bisa mendaftar, mengunggah persyaratan, dan mendapatkan barcode. Barcode tersebut kemudian dibawa ke Polres untuk proses pencetakan dokumen.

“Ya, ada website-nya. Masyarakat bisa mendaftar online, mengisi semua persyaratan, lalu datang ke Polres membawa barcode untuk dicetak. Itu yang berlaku sekarang,” terangnya.

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu menunggu lama. Data sudah terekam secara digital sehingga proses pencetakan bisa lebih cepat dan efisien.

Dengan demikian, hingga kini masyarakat Samarinda masih bisa tenang. Tidak ada perubahan layanan mendadak terkait pengurusan SKCK. Baik Polsek maupun Polresta tetap melayani sesuai kebutuhan warga.

“Kita masih memberlakukan normal seperti biasa. Jadi masyarakat bisa mengurus SKCK di Polsek atau Polres. Kalau nanti ada perubahan, tentu akan ada sosialisasi resmi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version