Rp34,6 Miliar Digelontorkan untuk RTH Balai Kota, Akses Publik Belum Dibuka

RTH berkonsep modern di kawasan Balai Kota Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Proyek penataan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Balai Kota Samarinda dengan total anggaran mencapai Rp34,6 miliar hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara resmi oleh masyarakat.

Padahal, kawasan tersebut sejak awal dirancang sebagai ruang publik yang dapat diakses warga sekaligus memperkuat fungsi representatif pusat pemerintahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa proyek taman Balai Kota dikerjakan melalui skema dua tahun anggaran. Nilai tersebut mencakup sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan bersamaan dan masih dalam proses penyelesaian.

Belum dibukanya kawasan taman, kata Desy bukan karena pembatasan bagi masyarakat, melainkan karena proses pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai dan belum diserahterimakan kepada pemerintah kota.

“Selama belum diserahterimakan, tanggung jawab masih ada di pihak kontraktor. Karena itu belum bisa dibuka secara resmi,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, secara prinsip kawasan Balai Kota Samarinda tidak pernah ditutup untuk umum. Selama tidak ada perusakan fasilitas, masyarakat tetap diperbolehkan beraktivitas ringan seperti jogging atau sekadar berkunjung.

“Balai kota itu kan memang terbuka. Dari dulu juga masyarakat boleh masuk. Kalau untuk jogging atau foto-foto tidak ada larangan,” jelas Desy.

Namun, pembukaan secara resmi tetap menunggu proses serah terima pekerjaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pemilik aset pemerintah kota.

Setelah itu, barulah ditentukan pihak pengelola serta skema pemanfaatan kawasan, apakah dikelola langsung oleh Pemkot atau diserahkan kepada instansi teknis terkait.

Desy juga mengakui bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran berimplikasi pada sanksi denda bagi kontraktor, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan fisik.

Sementara itu, fasilitas yang dibangun dalam proyek tersebut meliputi area taman dan jalur jogging yang dirancang untuk publik, serta ruang rapat yang bersifat terbatas dan hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id