Respon Polemik Publik, Pemprov Kaltim Tempuh Mekanisme Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar yang ramai diperbincangkan di media sosial hingga menjadi perhatian nasional akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pihak penyedia setelah melalui kajian aturan dan pertimbangan berbagai aspirasi masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan pengembalian diambil setelah pemerintah melakukan rapat intensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi pengadaan barang dan jasa.

Ia menegaskan mekanisme pengembalian dimungkinkan selama kedua belah pihak, yakni pemerintah dan penyedia, sama-sama menyetujui.

“Sejak Jumat kami intens rapat berdasarkan advis dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Mekanisme pengembalian itu memungkinkan dengan catatan kedua belah pihak berkenan, termasuk penyedianya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurut Faisal, keputusan tersebut juga merupakan bentuk respons atas aspirasi yang berkembang di masyarakat, mulai dari tokoh publik hingga mahasiswa.

Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, gubernur memutuskan kendaraan tidak dilanjutkan sebagai aset daerah.

“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat dan seluruh komponen, akhirnya diputuskan mobil itu dikembalikan,” katanya.

Ia memastikan kendaraan tersebut belum pernah digunakan sama sekali dan masih berada di Jakarta. Proses administratif pun telah berjalan melalui pengiriman surat resmi kepada pihak penyedia oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan sepengetahuan Sekretaris Daerah.

“Mobil itu belum dipakai, belum ngaspal di Kalimantan Timur, plastiknya masih ada. Surat resmi sudah kami kirim dan sekarang menunggu balasan penyedia,” jelasnya.

Apabila pihak penyedia menyatakan persetujuan secara tertulis, proses pengembalian akan dilanjutkan melalui mekanisme berita acara serah terima.

Setelah itu, penyedia memiliki kewajiban mengembalikan dana ke kas daerah dalam jangka waktu maksimal 15 hari.

“Kalau BAST sudah ada, penyedia wajib mengembalikan uang ke kas daerah paling lama 15 hari. Ini serius dan bisa dipantau,” tegas Faisal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menargetkan seluruh proses rampung sebelum 20 Maret agar tidak memengaruhi laporan neraca keuangan daerah tahun anggaran 2025 yang harus disampaikan pada akhir bulan tersebut.

“Pimpinan ingin ini clear sebelum 20 Maret supaya laporan neraca bersih, tidak ada lagi pembelian mobil itu karena dananya sudah kembali,” tambahnya.

Ia turut menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan melalui mekanisme lelang maupun penurunan nilai kendaraan, melainkan pengembalian langsung sesuai kesepakatan dengan penyedia.

“Tidak ada lelang. Kita kembalikan, dan nilainya sesuai kesepakatan. Tinggal menunggu surat balasan resmi,” demikian Faisal. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version