Samarinda, Kaltimetam.id – Kecepatan aparat kepolisian kembali diuji setelah sebuah video pencurian dompet di kawasan Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu, beredar luas dan memantik reaksi publik. Tak sampai 24 jam sejak rekaman itu viral, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika korban tengah berbelanja di sebuah warung. Dalam kondisi lalai, korban meninggalkan sepeda motornya dengan jok tidak terkunci. Situasi itu dimanfaatkan pelaku yang dengan cepat membuka jok motor dan mengambil dompet korban yang berisi uang tunai serta sejumlah surat berharga.
Aksi pelaku sempat terekam dan kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial, memicu perhatian dan keresahan publik. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat melancarkan aksinya secara singkat sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Genio.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman visual, keterangan saksi, serta hasil penelusuran di lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
Pada Kamis malam (9/1/2026), petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Juanda 1, tidak jauh dari lokasi kejadian. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam dalam video yang beredar.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial.
“Begitu video tersebut viral dan identitas pelaku berhasil diidentifikasi, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah membuang dompet korban dengan tujuan menghilangkan jejak. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, Wawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengabaikan faktor keamanan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di ruang publik.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, termasuk mengunci jok motor, agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
