Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Tepian kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga kuat terlibat dalam peredaran pil ekstasi.
Pemuda tersebut diketahui berinisial F (22). Ia diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan sekaligus digunakan untuk pesta narkoba bersama rekan-rekannya.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh sekelompok anak muda.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, Selasa (3/2/2026).
Saat melakukan patroli dini hari, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul di salah satu rumah. Dari hasil pengamatan, Firmansyah terlihat menunjukkan perilaku mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku serta area sekitar tempat berkumpul.
Tak lama berselang, petugas menemukan sebuah kemasan makanan ringan yang disembunyikan di atas rak sepatu.
“Setelah dibuka, kemasan itu ternyata berisi 10 butir ekstasi merek Rolex warna pink,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, Firmansyah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi menduga ekstasi itu bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga akan dijual kepada teman-temannya.
“Peran pelaku sebagai pengedar. Rencananya ekstasi itu akan dijual, kemudian digunakan bersama-sama,” tambahnya.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp3,3 juta, satu unit telepon genggam dan sepeda motor milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami dari mana ekstasi tersebut berasal dan apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait sumber barang. Pelaku belum kooperatif dan keterangannya masih berbelit-belit,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







