Rekonstruksi Kasus Penikaman di Samarinda Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Keterlibatan Lebih dari Satu Pelaku

Rekontruksi kasus penikaman dikawasan Gunung Manggah Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di kawasan Gunung Manggah, Samarinda, menuai sorotan dari berbagai pihak. Proses reka adegan yang digelar di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (9/4/2026), dinilai belum sepenuhnya mengungkap fakta kejadian secara utuh.

Kasus ini sendiri bermula dari insiden keributan di Jalan Otto Iskandardinata pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.16 WITA, yang berujung pada aksi penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban, Titus T. Pakalla, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rekonstruksi yang diperagakan penyidik. Salah satu yang disoroti adalah tidak dicantumkannya kronologi waktu secara detail dalam setiap adegan.

“Dari awal pergerakan pelaku hingga korban meninggal tidak ada keterangan waktu. Padahal itu penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan belum ditetapkannya pihak lain sebagai tersangka, meskipun dalam rekonstruksi muncul indikasi keterlibatan lebih dari satu orang.

Menurut Titus, sebelum terjadi penikaman, korban lebih dulu mengalami pemukulan oleh seorang saksi bernama Solihin. Kondisi tersebut diduga menjadi awal jatuhnya korban sebelum akhirnya ditikam oleh tersangka utama.

“Ini jelas ada peran pihak lain. Tidak mungkin hanya satu orang. Bahkan ada dugaan upaya penghilangan barang bukti,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, senjata tajam yang digunakan pelaku diduga sempat dibuang dan diganti dengan pisau dapur, sehingga barang bukti yang ditemukan bukan merupakan senjata asli yang digunakan saat kejadian.

Temuan tersebut, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya pihak lain yang terlibat aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau benar ada penggantian barang bukti, ini harus didalami. Ini bukan lagi sekadar penganiayaan, tapi bisa mengarah pada pembunuhan berencana,” tambahnya.

Polemik juga muncul terkait motif awal kejadian. Dalam persidangan, disebutkan adanya perbedaan keterangan antara dugaan aksi penjambretan dan persoalan asmara.

“Mana yang benar? Kalau penjambretan, harus ada bukti dan saksi yang jelas. Tapi kalau persoalan lain, ini harus dibuka secara terang,” tuturnya.

Di sisi lain, kuasa hukum saksi, Muhammad Akbar, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai kejadian bermula dari tindakan korban terhadap seorang perempuan yang merupakan istri saksi.

Menurutnya, korban diduga melakukan tindakan yang memicu reaksi dari pihak saksi, mulai dari memepet kendaraan, menarik tas, hingga melakukan gestur yang dianggap tidak pantas.

“Ini yang menjadi pemicu awal. Saksi satu hanya melakukan refleks karena merasa terancam,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Erif Yudistira menyatakan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami menilai rekonstruksi sudah sesuai fakta yang dihimpun dari saksi maupun tersangka. Jika ada perbedaan, itu merupakan versi masing-masing pihak,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, terutama jika ditemukan fakta baru terkait keterlibatan pihak lain.

“Kami juga ingin kasus ini terang. Kalau memang ada lebih dari satu pelaku, harus dibuka secara jelas,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id