Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang beroperasi di wilayahnya. Melalui razia gabungan atau ramp check yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda, sebanyak 111 kendaraan angkutan barang dan penumpang diperiksa di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Jalan HM Ardan Ring Road III, Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga menyasar kondisi teknis kendaraan, kepatuhan uji berkala (KIR), hingga praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menertibkan kendaraan yang masih beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.
“Keselamatan menjadi prioritas. Kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Karena itu kami terus melakukan pengawasan secara berkala,” ujarnya.
Di sela pemeriksaan, Manalu menunjukkan langsung salah satu truk yang kedapatan mengalami perubahan dimensi pada bagian bak. Berdasarkan hasil pengukuran petugas, lebar bak kendaraan mencapai sekitar 2,6 meter, melebihi batas maksimal yang diperbolehkan, yakni 2,5 meter.
“Sisi bak kendaraan sudah ada standar ukurannya. Kalau melebihi batas seperti ini, harus dikembalikan ke spesifikasi semula karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Menurut Manalu, kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL dalam razia kali ini sebagian besar merupakan armada berpelat luar daerah yang beroperasi di Samarinda. Meski berasal dari luar wilayah, seluruh kendaraan tetap wajib mematuhi aturan apabila melakukan uji berkala di Kota Samarinda.
Ia memastikan Dishub tidak akan memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang terbukti mengalami modifikasi dimensi maupun membawa muatan melebihi kapasitas. Kendaraan seperti itu tidak akan dinyatakan lulus uji berkala hingga dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Selain penindakan terhadap aspek teknis, Dishub juga menyiapkan sanksi administratif yang lebih tegas. Salah satunya adalah usulan penahanan akses pembelian biosolar subsidi melalui fuel card, disertai koordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda terkait penindakan administrasi terhadap pengemudi.
“Kami bisa melakukan penahanan akses pembelian solar subsidi melalui fuel card. Kami juga berkoordinasi dengan Satlantas terkait penindakan administrasi seperti STNK atau SIM. Kendaraan tidak langsung ditahan, tetapi pemilik wajib melengkapi seluruh persyaratan sebelum kembali beroperasi,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran administrasi masih mendominasi. Dari 111 kendaraan yang diperiksa, 44 kendaraan tidak memiliki KIR, 24 kendaraan menggunakan STNK yang telah habis masa berlaku, 21 kendaraan memiliki KIR kedaluwarsa, 12 kendaraan tidak membawa STNK, delapan pengemudi tidak memiliki SIM, lima kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, dua pengemudi menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa, serta dua kendaraan dikenai penahanan fuel card.
Seluruh pelanggar diberikan tindakan sesuai jenis pelanggarannya, mulai dari penilangan hingga kewajiban melengkapi dokumen administrasi. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya uji berkala dan kepatuhan terhadap aturan dimensi kendaraan demi keselamatan bersama.
Salah seorang sopir pikap pengangkut tabung elpiji, Muhammad Jamil (49), menjadi salah satu pengemudi yang terjaring razia karena tidak dapat menunjukkan buku KIR saat diperiksa. Ia mengaku dokumen tersebut kemungkinan tertinggal atau hilang di tangan pemilik kendaraan.
“Buku KIR-nya tidak ada, mungkin terselip atau hilang di pemegang mobil. Saya sebenarnya tidak keberatan ada razia, cuma sedang buru-buru mengantar muatan gas,” singkatnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







