Razia Dini Hari di Palaran, Satpol PP Temukan Miras Oplosan dengan Modus “Beli di Luar, Racik di Dalam”

Petugas Satpol PP Saat melakukan razia di Kafe Azio yang berlokasi di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Minggu (15/2/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban dalam razia yang digelar pada Minggu dini hari (15/2/2026). Kali ini, petugas menemukan minuman keras oplosan di Kafe Azio yang berlokasi di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena diduga menggunakan modus menghindari penjualan langsung di lokasi, namun tetap menyediakan tempat dan meracik minuman.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah botol minuman beralkohol serta beberapa teko miras oplosan. Aroma minuman yang ditemukan pun disebut berbeda dari minuman kemasan pada umumnya.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa minuman yang ditemukan merupakan hasil racikan.

“Minuman oplosan, aromanya anyir. Ini bir bintang ditambah kukubima dan anggur,” ujarnya saat memeriksa barang bukti di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas di lapangan, minuman tersebut disebut dibeli dari luar kemudian diracik di dalam kafe. Bahkan, saat razia berlangsung, petugas sempat mendapati seorang pengunjung yang baru saja membeli minuman dari luar dan hendak masuk ke lokasi. Namun, pengunjung tersebut panik dan mencoba melarikan diri sehingga meninggalkan satu dus minuman botol beralkohol.

Petugas juga menemukan banyak botol kosong serta kardus di bagian belakang lokasi. Meski demikian, pengelola disebut tidak menjual minuman keras secara langsung, melainkan hanya menyediakan tempat serta membantu meracik ketika ada permintaan.

Praktik ini dinilai sebagai upaya menghindari temuan barang bukti penjualan saat dilakukan pemeriksaan.

Anis menegaskan bahwa praktik semacam itu tetap melanggar ketentuan, karena pada dasarnya tidak ada aktivitas terkait minuman keras yang dibenarkan tanpa izin.

“Sebetulnya nggak ada yang dibolehkan, itu dilarang semuanya kalau sesuai regulasi,” tegasnya.

Dalam razia tersebut, petugas menyita delapan botol bir yang dibawa pengunjung serta empat teko berisi minuman oplosan. Seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari tindakan penegakan peraturan daerah.

Ia menekankan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan aturan, bukan pertimbangan subjektif di lapangan.

“Di Satpol PP itu tidak boleh bekerja dengan hati. Maksudnya, kalau dengan hati mungkin kasihan, tapi kami harus bekerja dengan regulasi supaya bisa tegas,” katanya.

Lokasi tersebut diketahui bukan kali pertama menjadi sasaran penertiban. Satpol PP menyebut pola pelanggaran yang ditemukan masih serupa dengan penindakan sebelumnya, yakni meminimalkan keberadaan botol berisi di lokasi namun tetap memfasilitasi konsumsi minuman beralkohol.

Sebagai tindak lanjut, pengelola diberikan peringatan dan diingatkan mengenai konsekuensi apabila pelanggaran kembali terjadi. Satpol PP menegaskan bahwa jika pelanggaran terulang hingga beberapa kali, penanganan dapat ditingkatkan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Razia ini menjadi bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap tempat usaha hiburan dan kafe guna menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id