Ramai Penumpang di Terminal Bayangan Samarinda Berujung Penertiban Satpol PP dan Dishub

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, memberikan teguran secara lisan kepada pengemudi bus saat operasi penertiban terminal bayangan di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, Rabu (27/8/2025). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah bergerak menertibkan aktivitas di terminal bayangan Jalan Adipati Pranoto, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Lokasi ini kerap dipadati bus antar kota yang memilih mangkal di pinggir jalan ketimbang di Terminal Sungai Kunjang yang resmi namun sepi penumpang.

Operasi penertiban digelar pada Rabu (27/8/2025) oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Langkah ini diambil setelah banyak laporan masyarakat yang masuk lewat aplikasi pengaduan Sipintar.

“Pertama kan itu adanya aduan masyarakat lewat aplikasi kita Sipintar. Nah jadi karena itu kita tertibkan, melalui operasi gabungan bersama teman-teman dari Satpol PP Kota dan Dishub Kota Samarinda,” jelas Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.

Terminal bayangan ini diketahui melayani sejumlah rute populer, di antaranya Samarinda–Balikpapan, Samarinda–Banjarmasin, Samarinda–Bongan, Samarinda–Bentian, hingga Samarinda–Kota Bangun. Rute menuju Balikpapan menjadi yang paling banyak diminati penumpang karena tingkat permintaan yang tinggi setiap harinya.

Masyarakat mengeluhkan kemacetan dan ketidaktertiban di sekitar lokasi akibat aktivitas terminal bayangan. Meski begitu, diakui ada dilema di lapangan karena terminal resmi minim penumpang, sementara terminal bayangan selalu ramai. Pihak Satpol PP Kaltim pun memahami kondisi ini namun tetap harus menegakkan aturan.

Sebagai langkah awal, penertiban masih sebatas teguran lisan. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan legalisasi dengan penarikan retribusi resmi agar tak merugikan daerah.

“Kita sementara teguran secara lisan dulu ya, teguran secara lisan sambil kami membuat telahan staff ke Dinas Perhubungan Provinsi agar kita bisa duduk bersama nih. Bagaimana, apakah nanti itu terminal bayangan itu bisa dilegalkan atau gimana, tapi dengan catatan nanti mungkin ada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ujar Edwin.

Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan respons pertama atas aduan masyarakat dan operasional terminal bayangan masih berjalan sementara waktu hingga ada keputusan bersama.

“Terminal bayangan masih berjalan dulu untuk sementara, karena kan itu ada kewenangannya ada dishub. Sebenarnya kalau kami ada perda kami, perda nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan trantibum dan pelindungan masyarakat itu mereka sudah salah itu harusnya sudah kita tidak bolehkan untuk beroperasi,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id