Propemperda 2026 Rampung, DPRD Kaltim Siapkan Tujuh Rancangan Regulasi Strategis

Samarinda, Kaltimetam.id – Penyusunan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 akhirnya rampung setelah melalui rangkaian koordinasi intensif antara DPRD Kalimantan Timur dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi. Penyusunan daftar tersebut diwarnai pembahasan panjang mengenai irisan kewenangan antara eksekutif dan legislatif, yang menjadi salah satu isu krusial dalam perencanaan legislasi tahunan.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa tujuh rancangan telah disusun sebagai agenda awal untuk dibahas tahun depan. Meski demikian, seluruh daftar itu wajib dikirim lebih dulu ke pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

“Tahapannya menunggu lampu hijau pusat, baru kemudian ditetapkan sebagai pedoman kerja,” ujarnya.

Dari tujuh rancangan tersebut, tiga merupakan inisiatif dewan, yaitu Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual, Raperda Pengelolaan Sungai, serta Raperda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sementara empat lainnya berasal dari pengajuan Pemprov, termasuk revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta rancangan terkait jasa lingkungan hidup.

Menariknya, baik DPRD maupun Pemprov sama-sama mengusulkan regulasi mengenai pengelolaan sungai. Kondisi ini membuka ruang diskusi lebih mendalam mengenai pembagian kewenangan dan konsistensi regulasi dengan kondisi di lapangan. Bapemperda menilai bahwa penyelarasan sejak tahap perencanaan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam implementasi.

Demmu menekankan bahwa rancangan versi DPRD tetap akan diprioritaskan sebagai inisiatif dewan. Namun ia memastikan masukan eksekutif tidak akan diabaikan karena keberhasilan regulasi bergantung pada keterpaduan kebijakan antara kedua lembaga.

“Inisiatif DPRD didahulukan, tapi gagasan dari Pemprov tetap kami akomodasi supaya regulasinya relevan dan menyeluruh,” jelasnya.

Tahap penetapan Propemperda 2026 diperkirakan berlangsung pada akhir tahun setelah seluruh dokumen harmonisasi diterima kembali dari pemerintah pusat. Demmu menilai penyusunan tahun ini berjalan lebih intens dibanding tahun sebelumnya, karena sejumlah tema yang diangkat memiliki dampak besar pada tata kelola lingkungan, kesehatan, dan sektor pendapatan daerah.

Menurutnya, DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat fungsi legislasi agar lahir regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan daerah, tetapi juga responsif menghadapi tantangan sosial dan ekonomi dalam beberapa tahun ke depan. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id