Samarinda, Kaltimetam.id – Warga Jalan Kemakmuran (Reformasi), Gang 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, mendadak gempar pada Sabtu (2/5/2026) malam. Seorang pria berinisial MY (36), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga yang langsung mendatangi rumah pelaku begitu kabar dugaan pencabulan menyebar di lingkungan sekitar. Situasi pun berubah mencekam ketika puluhan warga mengepung kediaman MY dan berusaha menyeret pelaku keluar untuk dihakimi.
Ketegangan di lokasi semakin meningkat saat massa yang emosi mencoba menerobos barisan aparat dan melayangkan pukulan ke arah pelaku. Beruntung, personel Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang yang tiba di lokasi bergerak cepat melakukan pengamanan.
Namun proses evakuasi pelaku tidak berjalan mudah. Massa yang sudah tersulut amarah terus merangsek maju hingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan kerumunan.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan adanya upaya massa untuk menghakimi pelaku di lokasi kejadian.
“Anggota kami di lapangan terpaksa melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara untuk meredam amuk massa dan mengamankan pelaku. Tindakan itu dilakukan demi keselamatan dan agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).
Di bawah pengawalan ketat aparat, MY akhirnya berhasil diamankan dan dimasukkan ke mobil polisi sebelum dibawa ke Mapolsekta Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap modus yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan pengakuannya, MY melakukan aksi pencabulan menggunakan kain sarung merah yang saat itu dikenakannya.
“Pelaku mengelap kemaluan korban menggunakan sarung merah miliknya, kemudian mencium alat kelamin korban sebanyak dua kali sebelum memakaikan kembali celana korban,” ungkap Aksaruddin.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya saat sedang dimandikan di rumah. Pengakuan polos sang anak langsung membuat keluarga syok dan terpukul.
Ayah korban, Erwin (35), yang tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan seksual, langsung berupaya mencari pelaku. Aksi tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar dan memicu kemarahan massa.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu di antaranya satu lembar sarung merah milik pelaku, pakaian korban, dan celana dalam korban.
Kapolsekta menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut secara serius mengingat korban masih berusia anak-anak.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf B KUHP,” tegasnya.
Saat ini MY telah mendekam di sel tahanan Polsekta Sungai Pinang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras mengenai ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang dapat terjadi bahkan di lingkungan tempat tinggal sendiri. Di sisi lain, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
“Kami memahami emosi masyarakat, tetapi semua proses tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
