Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang pelaku berinisial MFR (24) berhasil diringkus petugas setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Rabu (17/12/2025) dini hari.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motornya di dalam pagar rumah. Pada waktu kejadian, adik korban yang terbangun dari tidur melihat sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Saksi kemudian berteriak hingga membangunkan korban.
Mendengar teriakan tersebut, korban sempat berupaya mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, petugas Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berbekal keterangan saksi serta hasil penelusuran cepat, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Berkat kerja cepat dan responsif anggota, pelaku MFR (24) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, berikut barang bukti hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 6736 BAM tahun 2023, serta satu buah kunci remote milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, AKP A. Baihaki mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, khususnya saat diparkir pada malam hari.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







