Polresta Samarinda Musnahkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 1,7 Kilogram

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Halaman Polresta Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu di Halaman Polresta Samarinda pada, Selasa (28/05/2024).

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa dari dua Laporan Perkara (LP) yang ada, terdapat tiga orang tersangka yang terlibat.

“Total sabu-sabu yang akan dilakukan pemusnahan pada kali ini seberat 1.772 gram, kegiatan pemusnahan pada kali ini sebagai bentuk dukungan dalam proses penuntutan,” jelasnya.

Satu dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisial MR alias JB. MR pada sebelumnya telah diungkapkan oleh Polresta Samarinda dalam operasi yang berhasil menggagalkan jaringan narkotika. Pada tanggal 24 April 2024, tim Kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Di lokasi tersebut, ditemukan sabu-sabu dengan total berat 1.524 gram.

Awal mula dari penangkapan MR ini dari penahanan seorang tersangka berinisial SS yang ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda terkait kasus yang lain. Kemudian, ternyata SS ini merupakan satu jaringan bersama MR yang bertugas untuk menyembunyikan sabu-sabu untuk diambil oleh pembeli. SS sebelumnya pernah diperintahkan oleh MR untuk menjejakkan 20 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, penyelidikan mengarah pada penangkapan MR di lokasi yang sama. Bersama dengan beberapa individu lainnya, termasuk AB, LL, SN, dan SL, mereka sedang menggunakan sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut adalah milik MR yang dibagikan kepada AB dan digunakan bersama-sama oleh kelompok tersebut.

Lebih lanjut, pencarian tersebut di perluas ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya di pegang oleh MR. Dalam gudang tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan sekitar 15 poket sabu-sabu dengan total seberat 1.524 gram. Kemudian, MR pun mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya, yang didapat dari R (DPO) di Banjarmasin pada bulan Februari 2024 dengan berat awal 2 kilogram. Transaksi tersebut dilakukan di depan pintu masuk tol BALSAM Samarinda Seberang.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu sekitar 15 poket sabu-sabu, sebuah kresek warna hitam, sebuah tote bag warna hitam, dan sebuah handphone android merek Realme warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version