Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota Polresta Samarinda mencatat tren penurunan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025. Meski demikian, nilai barang bukti narkoba yang berhasil diamankan justru mengalami lonjakan signifikan, menunjukkan keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di Kota Tepian.
Data tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam Press Release Akhir Tahun Polresta Samarinda 2025 yang digelar di Kantor Polresta Samarinda, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan catatan kepolisian, sepanjang tahun 2025 jumlah perkara narkotika yang ditangani Polresta Samarinda tercatat 250 kasus, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 260 kasus. Penurunan juga terjadi pada jumlah tersangka, dari 393 orang pada 2024 menjadi 367 orang pada 2025.
“Secara kuantitas, jumlah kasus dan tersangka narkotika mengalami penurunan. Ini menunjukkan upaya pencegahan dan penindakan yang kami lakukan mulai memberikan dampak,” ujarnya.
Namun demikian, Kapolresta menegaskan bahwa penurunan jumlah perkara tidak serta-merta mencerminkan berkurangnya ancaman narkotika. Justru pada tahun 2025, Polresta Samarinda berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar dengan nilai total mencapai Rp29,7 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat lebih dari 20 kilogram, ganja, pil ekstasi, pil double L, tembakau sintetis atau tembakau gorilla, serta ratusan unit telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku sebagai sarana peredaran narkoba.
Sejumlah pengungkapan besar dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda sepanjang tahun ini. Salah satunya adalah penangkapan pengedar sabu dalam jumlah kilogram di wilayah Palaran, yang dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar di Samarinda dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, polisi juga membongkar jaringan kurir narkoba yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kota Samarinda. Jaringan tersebut diketahui memanfaatkan sistem peredaran terputus serta menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat.
“Kami tidak hanya fokus pada jumlah kasus, tetapi lebih kepada pemutusan jaringan peredaran narkoba. Itu sebabnya, meskipun jumlah perkara menurun, nilai barang bukti yang disita justru meningkat,” jelasnya.
Terakhir, Polresta Samarinda juga terus memperkuat langkah preventif, antara lain melalui sosialisasi bahaya narkoba, penyuluhan ke sekolah dan lingkungan masyarakat, serta kerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas pemuda.
“Upaya represif harus diimbangi dengan pencegahan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, tapi perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
