Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di pinggir jalan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkti Dananjaya mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya.
Kedua pria tersebut diketahui sedang duduk di atas sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 3430 BAP. Petugas kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak domino serta di kantong pakaian para tersangka.
“Petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,02 gram yang disimpan di dalam kotak domino warna kuning yang berada di kantong jaket salah satu tersangka,” jelas Bangkti.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat sekitar 0,34 gram bruto yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam milik para tersangka, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aktivitas tersebut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AD (20) dan TA (19). Keduanya diketahui merupakan warga Samarinda dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika tersebut.
“Dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IA yang berdomisili di wilayah Samarinda,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok narkotika yang disebut oleh para tersangka.
Sementara itu, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait KUHP.
Terakhir, Bangkit menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
