Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material bangunan berupa atap seng milik sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat aparat kepolisian atas laporan pihak perusahaan yang mengalami kerugian materiil cukup besar.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada akhir November 2025. Saat itu, pihak administrasi perusahaan mendapati puluhan lembar atap seng jenis spandek yang terpasang di bangunan bekas kandang ayam di area lahan perusahaan telah hilang. Setelah dilakukan pendataan, jumlah material yang dicuri diketahui mencapai sekitar 80 lembar atap seng.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,6 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Palaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar yang berada di kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman di lapangan, polisi memperoleh informasi bahwa sebelum pencurian diketahui, terdapat dua orang pria yang terlihat mengangkut gulungan atap seng menggunakan sepeda motor dari area lahan perusahaan. Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengungkap identitas para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada salah satu terduga pelaku berinisial MA (27). Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa MA merupakan orang yang sebelumnya pernah beraktivitas di area lahan perusahaan, sehingga memahami kondisi lokasi dan situasi di sekitar bangunan tersebut.
MA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian atap seng tersebut bersama seorang rekannya berinisial L. Namun, saat proses pengungkapan dilakukan, pelaku L tidak berada di tempat dan berhasil melarikan diri.
Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka beserta sebagian barang bukti hasil kejahatan.
“Saat ini satu tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan sebagian dari total atap seng yang dicuri. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan sisa barang bukti lainnya, sekaligus memburu pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Palaran menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam melindungi aset-aset perusahaan dan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Palaran.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada pihak perusahaan maupun warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungannya,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
