Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Ternyata Sudah Ditahan Kasus Narkoba

Pelaku Penggelapan kendaraan yang sudah ditahan dengan kasus yang berbeda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kasus ini sempat membuat warga sekitar geger, lantaran pelaku menggunakan modus sederhana namun berhasil memperdaya korban.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan kasus bermula pada Senin (8/9/2025) ketika pelaku berinisial AR (30) mendatangi rumah korban, SY (64), dengan alasan hendak meminjam sepeda motor untuk pulang sebentar dan mandi. Tanpa curiga, korban pun mengizinkan pelaku membawa motor miliknya. Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi lagi.

“Korban sempat mencari ke rumah pelaku dan bertemu dengan istrinya. Dari keterangan sang istri, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp3,5 juta,” ujar AKP Bonar.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri keberadaan pelaku melalui sejumlah jaringan pertemanan.

Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapat informasi bahwa pelaku ternyata telah diamankan terlebih dahulu oleh aparat Polresta Samarinda dalam kasus berbeda, yakni tindak pidana narkotika. Dari hasil koordinasi dengan petugas Rutan Polresta, diketahui bahwa AR memang terlibat dalam kasus tersebut dan tengah menjalani proses hukum.

“Dari hasil pengembangan, kami akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi KT 2621 BBF, yang sebelumnya digelapkan oleh pelaku,” tambah Bonar.

Atas tindakan tersebut, AR dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id