Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di Hotel Samarinda, Pria dan Remaja Perempuan Diamankan

Seorang pria dan wanita diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pengedaran narkoba jenis ekstasi. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Samarinda kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis ekstasi di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, pada Minggu (01/02/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa petugas mulai mencurigai seorang pria yang baru tiba di hotel sekitar pukul 00.20 Wita dan memarkirkan kendaraannya di area parkir.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang mengaku bernama Bima Darmawardi alias Bima, berusia 30 tahun,” ujarnya, Senin (09/02/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip bening dan diselipkan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke salah satu kamar hotel yang sama. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang remaja perempuan berinisial Sari April alias Naya (19).

Menurut Bangkit, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, remaja perempuan tersebut diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

“Dari keterangan pelaku pria, perempuan yang diamankan ini berperan sebagai penghubung atau perantara pembelian ekstasi,” jelasnya.

Bangkit menambahkan, sebelum penangkapan dilakukan, terdapat seorang pria lain yang diduga telah memesan lima butir ekstasi dengan harga sekitar Rp650 ribu. Namun, pembeli tersebut tidak berada di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan.

“Pembeli saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk asal barang haram tersebut,” pungkasnya.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version