Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik penempatan kursi Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, dalam acara peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada 13 Januari 2026, kembali memanas setelah salah satu LSM di Kukar mengirimkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Persoalan ini bermula dari momen ketika Presiden menegur panitia setelah mendapati Sultan ditempatkan di baris belakang. Potongan video itu kemudian viral dan memicu reaksi keras dari publik, terutama masyarakat Kutai yang menilai tokoh adat setingkat Sultan seharusnya ditempatkan di kursi kehormatan.
Merespons situasi yang semakin melebar, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kaltim menggelar konferensi pers untuk meluruskan kronologi sebenarnya terkait tata tempat dalam acara tersebut.
Kepala Biro Adpim, Syarifah Alawiyah, menjelaskan bahwa seluruh pengaturan posisi duduk berada di bawah kendali penuh Protokol Istana. Pemprov Kaltim, menurutnya, hanya menjalankan fungsi pendukung tanpa kewenangan menentukan susunan kursi.
“Kalau Presiden hadir, seluruh layout acara itu mutlak diatur oleh protokol istana. Jadi kami tidak punya ruang untuk menentukan siapa duduk di mana,” tegasnya, Kamis kemarin (15/1/2026) saat konferensi pers bersama awak media.
Syarifah juga menegaskan bahwa protokol provinsi bahkan tidak memiliki akses penuh ke area acara pada awalnya. Mereka baru diperbolehkan masuk setelah melakukan koordinasi intens dengan pihak istana, dan itupun hanya dua orang yang diberi izin.
“Kami masuk pun harus menunggu izin. Saat awal kami tidak diperkenankan masuk, sehingga kami tidak tahu lebih awal bagaimana kursinya ditata,” jelasnya.
Kondisi ini membuat Pemprov tidak memiliki kontrol maupun ruang untuk mengusulkan perubahan tata tempat.
Ia menerangkan bahwa tata tempat dalam acara kenegaraan sudah memiliki SOP baku sejak era Presiden Soeharto. Barisan terdepan di sisi kanan Presiden disediakan khusus untuk pejabat tinggi negara seperti menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan DPR RI.
Karena kapasitas kursi hanya delapan di baris itu, pejabat daerah termasuk gubernur harus ditempatkan di baris kedua. Secara otomatis, tokoh non-pemerintahan seperti Sultan ditempatkan di baris ketiga.
Syarifah bahkan menyebut Pemprov sempat mempertanyakan posisi duduk Gubernur Kaltim yang berada di baris kedua. Namun setelah memastikan keberadaan menteri di baris pertama, Pemprov memahami bahwa susunan itu sesuai aturan keprotokolan dalam UU Nomor 9 Tahun 2010.
“Kami sebagai insan protokol paham undang-undang. Kalau memang ada menteri di depan, gubernur berada di baris berikutnya itu sudah aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam situasi resmi seperti ini protokol provinsi tidak bisa memindahkan kursi tanpa instruksi pusat.
“Kami tidak bisa serta-merta memindahkan nama atau kursi. Itu melanggar SOP negara dan justru bisa menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Situasi ini juga diperparah oleh tidak adanya rapat koordinasi wilayah (rakorwil) sebelum acara, yang seharusnya menjadi forum sinkronisasi antara protokol pusat dan daerah.
Rakor tersebut dibatalkan karena protokol istana sedang mengecek lokasi, sehingga Pemprov tidak memperoleh informasi lengkap mengenai tamu undangan maupun posisi duduk yang direncanakan.
Dalam konferensi pers itu, Syarifah menyampaikan bahwa pihak Protokol Istana sebenarnya sudah meminta maaf langsung kepada Sultan Kukar sesaat setelah acara.
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Wira, Kepala Bagian Protokol Istana, yang juga menjelaskan alasan teknis terkait penempatan kursi.
Menurut keterangan yang diterima Pemprov, Sultan menerima klarifikasi tersebut dengan baik dan tidak mempermasalahkannya di lokasi.
“Informasi dari Pak Wira, Sultan tidak menyalahkan siapa pun dan beliau memaklumi kondisi di lapangan,” kata Syarifah.
Namun, di luar acara, persepsi publik telanjur berkembang. Pemprov kini menerima berbagai surat keberatan, termasuk somasi hingga rencana aksi demonstrasi.
Syarifah memastikan bahwa tidak ada unsur penghinaan atau pengurangan penghormatan terhadap Sultan dalam situasi ini. Semua murni terkait kapasitas ruang dan aturan protokoler negara yang ketat.
“Kami memohon maaf atas keterbatasan kami sebagai unsur pemerintah provinsi. Tidak ada niat apa pun untuk merendahkan martabat Sultan. Kami harap masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas Kalimantan Timur,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
