Samarinda, Kaltimetam.id – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di SMKN 3 Samarinda masih menjadi sorotan publik. Pertemuan antara pihak sekolah dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur yang digelar baru-baru ini belum sepenuhnya meredakan polemik, lantaran muncul perbedaan pandangan terkait kewenangan pelaporan ke aparat penegak hukum.
Pihak SMKN 3 Samarinda menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur dengan terlebih dahulu menunggu arahan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah menggelar rapat manajemen internal bersama wakil kepala sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK), dan unsur manajemen lainnya.
Kepala SMKN 3 Samarinda, Elis Susiana, menegaskan bahwa sekolah tetap berkomitmen menangani persoalan ini secara serius dan bertanggung jawab. Namun, ia menilai langkah hukum berupa pelaporan ke kepolisian tidak dapat dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
“Sekolah harus berhati-hati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017, kewenangan kepala sekolah adalah mengelola dan menjamin mutu pendidikan. Untuk pelaporan hukum, kami harus menunggu arahan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh hasil rapat dan informasi yang diperoleh dari pertemuan dengan TRC PPA akan dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Di sisi lain, TRC PPA Kalimantan Timur menilai sikap menunggu arahan tersebut berpotensi memperlambat penanganan kasus yang menyangkut keselamatan dan hak anak.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan bahwa pihak sekolah sejatinya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
“Dalam pertemuan, kami telah menyampaikan bukti dan keterangan korban yang menunjukkan bahwa dugaan ini bukan isu atau hoaks. Awalnya ada kesepahaman bahwa sekolah akan mengambil langkah hukum karena nama baik sekolah telah tercoreng oleh perbuatan oknum tersebut,” kata Sudirman.
Menurutnya, rujukan sekolah yang hanya berpedoman pada PP Nomor 19 Tahun 2017 dinilai tidak utuh. Ia menegaskan bahwa terdapat regulasi lain yang lebih spesifik mengatur penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara jelas mengatur kewajiban satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan, termasuk melaporkan dugaan kekerasan seksual. Jadi tidak tepat jika dikatakan sekolah tidak memiliki kewenangan sama sekali,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, perbedaan tafsir regulasi seharusnya tidak mengaburkan fokus utama, yakni perlindungan terhadap korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
TRC PPA menekankan bahwa dorongan agar sekolah mengambil langkah hukum bukanlah bentuk serangan terhadap institusi pendidikan, melainkan upaya untuk memulihkan nama baik sekolah dan memastikan keadilan bagi para korban.
“Yang kami soroti adalah oknum pendidik, bukan sekolah. Jangan sampai satu orang merusak marwah dunia pendidikan dan membahayakan keselamatan peserta didik,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







