Samarinda, Kaltimetam.id – Rapat lanjutan yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait polemik pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, pada Rabu (25/2/2026) mulai menunjukkan titik terang.
Meski belum sepenuhnya tuntas, forum hearing yang mempertemukan pihak perusahaan, pengelola parkir lokal, serta pihak ketiga disebut menghasilkan arah penyelesaian yang lebih jelas.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan pertemuan menghadirkan manajemen pusat PT Pesta Pora Abadi, perwakilan regional Kalimantan, serta Bahana Security System yang ditunjuk perusahaan melalui skema kerja sama bisnis.
Selain itu, perwakilan masyarakat yang selama ini mengelola parkir di lapangan juga ikut menyampaikan pandangan mereka.
Menurut Iswandi, pembahasan berlangsung dalam format dialog tripartit untuk mencari titik temu antara kepentingan perusahaan, pihak pengelola resmi, dan warga lokal.
Ia menilai secara umum diskusi sudah mengarah pada kesepahaman awal, meski detail teknis masih perlu dibahas lebih lanjut.
“Secara umum pembicaraan sudah mengerucut dan mengarah pada kesepakatan. Nanti teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut oleh para pihak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kontrak kerja sama nasional antara perusahaan dan pengelola parkir elektronik tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.
Menurutnya, aspek kondusivitas dan keamanan lingkungan tidak bisa diabaikan hanya karena adanya perjanjian bisnis.
“Kita tidak bisa melihat kontrak itu secara kaku. Kalau menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Iswandi menambahkan, wacana penggratisan parkir yang sempat muncul justru dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik kepentingan maupun kerawanan di area usaha.
“Bukan sesederhana digratiskan. Yang ada justru bisa menimbulkan masalah baru. Tinggal ditertibkan dan diatur dengan mekanisme yang melibatkan masyarakat,” katanya.
Selain membahas skema pengelolaan, Komisi II juga menyoroti persoalan kewajiban pajak dan retribusi. Ia menjelaskan retribusi parkir di badan jalan (on street) disebut sudah berjalan, sementara pajak parkir di area dalam usaha (off street) belum dapat ditarik karena status pengelolaan yang belum definitif.
Ia memastikan kewajiban pajak akan ditagihkan setelah pengelola resmi ditetapkan, sehingga tidak ada lagi area yang dianggap tanpa penanggung jawab.
“Kalau sudah jelas pengelolanya, otomatis kewajiban pajaknya juga akan berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan warga sekaligus koordinator pengelola parkir lokal, Dedy Septian, menyampaikan bahwa masyarakat merasa kontribusi mereka selama hampir dua tahun menjaga area parkir belum sepenuhnya diakui.
Ia menilai warga justru kerap disudutkan seolah tidak berkontribusi terhadap pendapatan parkir.
Menurutnya, sejak awal operasional gerai, warga telah berinisiatif berkoordinasi terkait kewajiban pajak, namun prosesnya tidak berjalan mulus.
Ia juga menyoroti penunjukan pihak ketiga yang dinilai dilakukan tanpa komunikasi yang cukup dengan masyarakat yang lebih dulu bekerja di lokasi.
Meski demikian, Dedy menegaskan warga pada prinsipnya tidak menolak penataan, asalkan keberadaan masyarakat lokal tetap diakomodasi dalam skema pengelolaan ke depan.
Ia berharap penyelesaian dilakukan dengan pendekatan dialog dan menghormati kearifan lokal yang selama ini menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami tidak menolak aturan, tapi masyarakat yang dari awal menjaga dan bekerja di situ harus tetap dilibatkan,” demikian Dedy. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







