Samarinda, Kaltimetam.id – Dinamika aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Polder Air Hitam kembali menjadi perhatian, seiring meningkatnya fungsi kawasan tersebut sebagai ruang publik sekaligus titik aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain dimanfaatkan sebagai area olahraga dan rekreasi, kawasan ini juga menjadi tempat mencari nafkah bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan keramaian pengunjung.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan penataan yang lebih terarah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama kawasan.
Menurutnya, selama ini penanganan PKL masih bersifat situasional dan cenderung berulang karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pedagang tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan ketertiban, melainkan juga bagian dari upaya masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi.
Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan hanya penertiban, tetapi juga pengaturan yang memberikan kepastian.
“Pedagang tetap harus bisa berusaha, tetapi pemerintah juga perlu menyiapkan aturan yang jelas agar aktivitas mereka tertib dan memiliki kepastian,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Samri menjelaskan, langkah awal dapat ditempuh melalui kebijakan jangka pendek berupa peraturan wali kota sebagai dasar penataan sementara.
Namun untuk solusi yang lebih komprehensif, diperlukan regulasi yang lebih kuat melalui peraturan daerah agar pengaturannya tidak hanya berlaku terbatas pada satu titik.
Ia menilai, regulasi jangka panjang perlu disusun secara menyeluruh sehingga dapat menjadi acuan penataan PKL di berbagai kawasan publik lain di Samarinda.
Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat reaktif, melainkan mampu mengantisipasi persoalan serupa di masa mendatang.
“Kalau hanya satu lokasi, perwali cukup. Tapi kalau ingin menyentuh penataan secara luas, tentu perlu perda,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penataan harus dibarengi solusi konkret, seperti penyediaan area khusus atau skema relokasi yang layak.
Tanpa alternatif yang jelas, penertiban berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pedagang sekaligus memicu ketegangan sosial.
Menurutnya, keseimbangan antara ketertiban ruang publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa langkah yang terencana, persoalan yang sama akan terus berulang dan semakin kompleks.
“Yang terpenting adalah bagaimana pengelolaan kawasan ini ke depan bisa lebih tertib, tetapi tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk mencari penghidupan,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







