PKL Kuasai Trotoar Jalan APT Pranoto, Satpol PP Pasang Banner Larangan dan Siapkan Penindakan

Satpol PP Samarinda bersama Dishub melaksanakan pemasangan spanduk dilarang berjualan di Trotoar dan Parkir sembarangan di bahu jalan sepanjang Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tepian kembali menjadi sorotan. Kali ini, Satpol PP Kota Samarinda menindaklanjuti aduan warga terkait maraknya lapak liar yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.

Meski berbagai upaya persuasif telah dilakukan, para pedagang masih tetap berjualan setiap sore hingga malam hari, sehingga Satpol PP mempertegas langkah dengan memasang banner larangan di tiga titik strategis.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa laporan warga yang masuk melalui kanal Spam Lapor menjadi dasar utama langkah ini. Menurutnya, setiap aduan masyarakat wajib direspons secara cepat sesuai ketentuan.

“Kalau sudah masuk Spam Lapor, otomatis harus segera ditindaklanjuti. Dari situ saja sudah jadi prioritas, meski di lapangan masih banyak pelanggaran serupa di titik lain,” tegasnya.

Ia menguraikan bahwa Satpol PP tidak serta-merta melakukan penertiban paksa. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai SOP. Pertama, pihak kecamatan lebih dulu turun langsung memberikan pembinaan kepada para pedagang. Mereka diajak berdialog, diberi sosialisasi, sekaligus diingatkan soal aturan perda yang melarang aktivitas berdagang di atas trotoar, drainase, maupun badan jalan.

“Setelah itu, kami di Satpol PP juga sudah mengirimkan surat teguran. Baik teguran lisan maupun tertulis sudah disampaikan berkali-kali. Namun, tetap saja tidak ada perubahan signifikan di lapangan,” ungkap Anis.

Kondisi yang terjadi, lanjutnya, menunjukkan masih kuatnya resistensi pedagang. Aktivitas PKL terus berlangsung dari sore hingga malam hari, terutama di titik-titik padat. Para pedagang bahkan tidak bergeser sedikit pun, meski sudah menerima teguran.

“Ini yang membuat situasi harus ditindaklanjuti lebih serius. Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran terus berlangsung,” katanya.

Sebagai peringatan keras, Satpol PP memasang banner larangan di sepanjang Jalan APT Pranoto. Ada tiga titik yang dipilih, lengkap dengan tulisan larangan berjualan, beraktivitas di badan jalan maupun trotoar, serta larangan parkir di area tersebut. Pemasangan ini turut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertanggung jawab atas penataan parkir.

“Parkir pun tidak boleh di situ. Jadi sudah jelas, pedagang dilarang berjualan, dan kendaraan pun dilarang berhenti atau parkir. Semua aturan ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga,” tambah Anis.

Menyadari aktivitas PKL berlangsung pada sore hingga malam, Satpol PP menugaskan personel untuk melakukan monitoring lapangan secara berkala, meski tidak dijadwalkan secara ketat. Pemantauan dilakukan demi memastikan apakah pemasangan banner memberi efek jera.

Namun Anis mengakui, jika kondisi masih stagnan, pihaknya akan melangkah lebih jauh.

“Kalau nanti tidak ada perkembangan, suka tidak suka, kami harus melakukan penertiban. Itu bagian dari tanggung jawab kami sebagai aparat penegak perda,” ucapnya.

Satpol PP menilai penegakan perda bukan sekadar soal menertibkan pedagang, tetapi juga menjaga hak publik. Trotoar semestinya diprioritaskan untuk pejalan kaki, sementara badan jalan untuk kelancaran arus lalu lintas. Jika digunakan untuk berdagang maupun parkir, justru berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kalau trotoar dipenuhi lapak, lalu jalan dipakai parkir, otomatis hak pejalan kaki hilang dan lalu lintas terganggu. Inilah yang dikeluhkan warga dan menjadi alasan kami harus bertindak,” tegasnya.

Terakhir, Anis berharap pedagang menyadari pentingnya menaati aturan tanpa harus menunggu tindakan represif. Pihaknya tetap membuka ruang komunikasi, namun menegaskan bahwa ketegasan aparat tidak bisa ditawar.

“Harapan kami, cukup dengan teguran dan banner ini, pedagang sudah paham. Tapi kalau masih membandel, konsekuensi lebih tegas tidak bisa dihindari,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id