Pinjam Rp1,8 Juta Berujung Rp45 Juta, Kasus Dapin Dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang

Kuasa hukum korban, Tino Heidel Ampulembaning. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dugaan praktik dana pinjaman (dapin) ilegal dengan penagihan intimidatif kembali mencuat di Kota Samarinda. Seorang perempuan berinisial NC melaporkan dugaan pemerasan, perampasan, dan tekanan psikologis yang dialaminya usai meminjam uang untuk kebutuhan hidup. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam penanganan aparat.

Kuasa hukum korban, Tino Heidel Ampulembaning, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari NC pada 1 Januari 2026. Dalam aduan tersebut, NC meminta pendampingan hukum setelah mengalami tekanan berkepanjangan dari pemberi pinjaman berinisial W, yang dikenal memiliki usaha dana pinjaman secara perorangan.

Menurut Tino, peristiwa bermula ketika kliennya meminjam dana sebesar Rp1,8 juta kepada W. Pinjaman itu dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, tanpa kesepakatan bunga, dan murni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Tidak ada kesepakatan bunga. Klien kami hanya membutuhkan dana untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Namun, dalam waktu singkat, nominal pinjaman tersebut melonjak drastis. Dalam kurun waktu 3×24 jam, utang yang semula Rp1,8 juta disebut berubah menjadi Rp7,5 juta. Hingga kini, kuasa hukum maupun korban mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan kenaikan tersebut.

“Kami tidak tahu mekanisme bunganya seperti apa. Semua ditentukan sepihak oleh W,” katanya.

Tekanan terhadap korban kemudian meningkat. NC mengaku menerima intimidasi dan ancaman melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp. Akibat tekanan tersebut, NC sempat meninggalkan rumah dan bersembunyi hingga akhir Desember 2025.

Puncak kejadian terjadi pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, ketika W mendatangi kediaman NC. Saat itu, NC tidak berada di rumah. Di dalam rumah hanya ada suami korban, anak yang masih kecil, serta ibu mertua korban.

Menurut kuasa hukum, W diduga masuk ke dalam rumah tanpa izin dan mengacak-acak barang dengan dalih menagih utang. Tindakan tersebut bahkan direkam menggunakan ponsel.

“Klien kami tidak ada di tempat. Yang ada hanya keluarga. Namun W tetap masuk, menggeledah, dan merekam,” ungkapnya.

Dalam kondisi tersebut, W diduga memaksa agar sepasang anting yang dikenakan anak NC diambil sebagai bentuk pembayaran. Ibu mertua korban sempat menolak karena anak dalam kondisi tidur dan dikhawatirkan terganggu. Namun tekanan terus dilakukan hingga anting tersebut akhirnya dilepaskan.

“Anting anak diambil karena keluarga takut terjadi kegaduhan di malam hari dan mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, saat hendak meninggalkan rumah, W melihat satu unit sepeda motor Honda PCX milik keluarga NC. Kepada suami korban, W kemudian menyebut total utang NC telah mencapai Rp45 juta.

“Angka itu muncul begitu saja. Suami klien kami kaget karena tidak pernah tahu ada utang sebesar itu. Tidak ada dasar perhitungan yang bisa dijelaskan,” katanya.

Tino menambahkan, kliennya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah dengan cara mencicil pembayaran. Namun cicilan tersebut tidak diakui sebagai pelunasan dan justru dianggap sebagai denda tambahan.

“Ini yang membuat kami menilai perbuatan tersebut sudah masuk ke ranah pidana. Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk mengambil paksa barang milik orang lain,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang. Laporan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain kerugian materiil, kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya. Anak korban disebut mengalami trauma akibat keributan yang terjadi pada malam hari, sementara suami dan anggota keluarga lainnya mengalami tekanan mental.

“Ini bukan sekadar persoalan utang-piutang. Ada intimidasi, perampasan, dan dampak psikologis yang serius, terutama terhadap anak,” tuturnya.

Terakhir, Tino berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya korban-korban lain dari praktik dana pinjaman yang diduga menyimpang dari hukum.

“Harapan kami, pertama, tidak ada lagi korban seperti ini. Banyak yang sebenarnya mengalami hal serupa, tapi belum berani berbicara. Kedua, kami minta pelaku tidak playing victim dan tidak menjual-jual nama aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id