Pertamina Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg di Kaltim Aman, Isu Penimbunan di Muara Badak Dipastikan Tidak Benar

Tabung gas LPG 3 Kilogram yang lagi ramai di Muara Badak. (Foto: Istimewa)

Kutai Kartanegara, Kaltimetam.id – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penimbunan LPG bersubsidi 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kelurahan Gas Alam Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan distribusi LPG tetap berjalan sesuai prosedur.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap kejadian yang dilaporkan terjadi pada 3 Maret 2026. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya praktik penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Kami memastikan bahwa tidak terdapat praktik penimbunan dalam kejadian tersebut. Informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas Edi.

Ia menjelaskan, aktivitas yang terlihat saat itu merupakan bagian dari prosedur operasional pangkalan, yakni melakukan pengecekan dan perhitungan jumlah tabung LPG yang baru diterima dari agen. Proses ini bertujuan untuk memastikan kondisi tabung dalam keadaan baik dan layak sebelum disalurkan kepada masyarakat.

“Pada saat itu pangkalan memang belum melakukan penjualan karena masih dalam tahap pengecekan. Ini adalah prosedur standar untuk menjamin keamanan dan kualitas tabung LPG,” ujarnya.

Pertamina juga mengungkapkan bahwa calon pembeli yang berada di lokasi saat kejadian diketahui berasal dari wilayah Desa Muara Badak Ilir. Padahal, distribusi LPG telah diatur berdasarkan wilayah layanan masing-masing pangkalan, sehingga kebutuhan masyarakat di desa tersebut sebenarnya telah dipenuhi oleh pangkalan setempat.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap seluruh rantai distribusi LPG bersubsidi, mulai dari agen hingga pangkalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran serta mencegah terjadinya pelanggaran.

Meski tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam kasus ini, Pertamina tetap memberikan imbauan kepada seluruh pangkalan agar dapat mempercepat penyaluran LPG setelah proses penerimaan selesai, guna menghindari persepsi kelangkaan di masyarakat.

“Kami mengingatkan agar stok yang sudah diterima dapat segera disalurkan, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan baik,” katanya.

Di tengah kondisi kebutuhan energi masyarakat yang tinggi, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pasokan LPG 3 kg. Jika diperlukan, langkah tambahan seperti operasi pasar akan dilakukan guna memastikan ketersediaan tetap terjaga.

Sebagai bentuk komitmen, Pertamina menegaskan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi. Sanksi tegas akan diberikan kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik itu penimbunan, penyaluran yang tidak sesuai, maupun praktik lain yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135, email resmi, maupun media sosial @pertamina135. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id