Pertamina Dinilai Lamban Tanggapi Gugatan Soal BBM Bermasalah, Mediasi Kembali Molor

Suasana sidang lanjutan terkait gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga atas kualitas BBM (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persidangan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/5/2025), namun agenda mediasi yang dijadwalkan tidak berjalan sesuai rencana. Ketidakhadiran pihak prinsipal dari Pertamina yang disebut masih berada di Jakarta kembali memaksa penundaan proses mediasi selama dua pekan ke depan.

Penundaan ini menambah daftar panjang ketidakpastian penyelesaian gugatan terkait distribusi BBM diduga bermasalah yang menyeret nama perusahaan pelat merah tersebut. Pihak penggugat, Dyah Lestari, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas sikap Pertamina yang dinilai tidak serius menyikapi hak-hak konsumen.

“Permintaan mereka dua minggu (untuk hadirkan prinsipal) terlalu lama. Saya sudah usulkan satu minggu saja, tapi mereka beralasan proses internalnya panjang, jadi saya iyakan saja,” ujar Dyah usai sidang.

Sikap Pertamina yang menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai dengan skema ganti rugi dinilai Dyah sekadar formalitas. Pasalnya, mediasi serupa sebelumnya telah dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun tak membuahkan hasil apa pun.

“Waktu di BPSK, katanya akan menghubungi saya, tapi tidak pernah ada komunikasi. Justru korban lain sudah menerima kompensasi. Ini tidak adil,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung upaya manipulatif dari pihak tertentu yang menyebarkan klaim bahwa ia mencabut laporan, padahal hal itu telah dibantah langsung oleh BPSK.

“Saya merasa ini sudah menyentuh ranah manipulasi. Dua hari sebelum sidang pertama saya pastikan sendiri ke BPSK, dan tidak ada pencabutan apa pun,” katanya.

Dalam gugatannya, Dyah menuntut Pertamina menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, membayar kompensasi materil maupun imateril, serta mengakui kelalaian mereka dalam distribusi BBM yang disebut merugikan konsumen secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan, Novanda, menyampaikan perusahaannya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan mengedepankan penyelesaian damai.

“Kami masih terus berkoordinasi secara internal. Harapannya mediasi bisa menghasilkan solusi,” ujarnya singkat.

Namun di tengah janji-janji kooperatif itu, publik mulai mempertanyakan sejauh mana Pertamina benar-benar bertanggung jawab atas kualitas produk yang mereka edarkan ke masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Kaltim yang turut tergugat dalam perkara ini mengklaim telah menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pihak terkait. Roy, perwakilan DPRD Kaltim, menyebut sudah ada perbaikan di sejumlah SPBU, namun belum ada kejelasan apakah titik pengisian bahan bakar yang dilaporkan penggugat termasuk dalam lokasi yang diuji pemerintah.

“Ini juga jadi pertanyaan kami, apakah uji sampel itu benar-benar mencakup seluruh SPBU yang bermasalah?” tanyanya.

Proses mediasi dijadwalkan ulang dalam dua minggu ke depan, dengan waktu terbatas mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WITA. Jika kembali gagal, gugatan akan berlanjut ke pokok perkara.

“Kalau lewat dari jam itu, saya tidak bisa hadir. Saya juga punya kewajiban lain, dan ini sudah terlalu menyita waktu kami,” ujar Dyah.

Publik kini menanti keseriusan Pertamina, bukan hanya dalam proses hukum, tetapi juga dalam memulihkan kepercayaan masyarakat. Gugatan ini bukan semata soal kerugian individual, melainkan soal hak konsumen yang selama ini sering kali diabaikan oleh korporasi besar. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version