Peredaran Beras Kemasan Tanpa Izin Edar di Samarinda Ungkap Celah Pengawasan Pangan

Tim operasi pasar dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim saat melakukan sidak dibeberapa lokasi beberapa waktu lalu (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Temuan beras dalam kemasan yang beredar di pasaran tanpa mengantongi izin edar resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan) membuka persoalan serius dalam sistem pengawasan pangan di Samarinda. Fakta ini mencuat dari hasil operasi pasar yang sebelumnya digelar oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur di Pasar Segiri jelang hari raya Idul Adha beberapa waktu lalu.

Dalam operasi yang melibatkan tim pengawas mutu dari Pemkot Samarinda, teridentifikasi sedikitnya tiga toko yang menjual beras dalam kemasan tanpa mencantumkan nomor registrasi resmi. Produk-produk tersebut mayoritas berasal dari luar daerah seperti Sulawesi dan Jawa Timur, kemudian dikemas ulang untuk dijual dalam ukuran yang lebih kecil.

Pengawas Mutu Pertanian dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda, Astrid Ferera, menyebut absennya nomor registrasi dalam kemasan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Permentan Nomor 53 Tahun 2018, yang mewajibkan semua produk pangan segar mencantumkan izin edar untuk menjamin mutu dan keamanan konsumsi.

“Nomor registrasi dari Kementan bukan sekadar formalitas. Itu adalah bentuk jaminan bahwa beras yang dikonsumsi telah melalui proses verifikasi mutu. Tanpa itu, masyarakat tidak punya kepastian terhadap kualitas beras yang mereka beli,” ujarnya.

Kondisi ini mengindikasikan adanya celah serius dalam pengawasan distribusi pangan, terlebih jika proses pengemasan ulang dilakukan oleh pelaku usaha tanpa mengantongi legalitas yang memadai.

Sementara itu, Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, mengungkapkan bahwa praktik semacam ini kerap terjadi di sektor distribusi pangan. Distributor membeli beras dalam kemasan besar, kemudian mengemas ulang dalam ukuran 5–10 kilogram tanpa proses legalisasi ulang yang semestinya.

“Untuk bisa menjual kembali produk yang sudah dikemas ulang, distributor wajib memiliki nomor registrasi dari Kementerian. Ini bisa diurus melalui dinas terkait di daerah, tergantung skala usaha mereka,” jelas Amaylia.

Menurutnya, maraknya beras kemasan tanpa izin edar juga dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi pangan. Selain itu, belum optimalnya pengawasan rutin turut memperparah kondisi ini.

Alih-alih melakukan tindakan hukum, DPTPH Kaltim saat ini memilih pendekatan edukatif dengan melakukan pembinaan terhadap para pedagang. Namun, pendekatan lunak ini dikhawatirkan tak cukup untuk memberi efek jera.

“Kalau hanya disosialisasikan tanpa ada penindakan tegas, praktik seperti ini bisa terus berulang. Padahal kita bicara soal pangan pokok masyarakat,” ucap seorang pengamat pangan lokal yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menyoroti pentingnya peningkatan sistem monitoring dan sinergi antar lembaga, agar produk pangan yang beredar di pasaran benar-benar aman dan memenuhi standar hukum yang berlaku. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version