Perbedaan Data Kios Warnai Pembahasan Lanjutan Penataan Pasar Pagi Samarinda

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Proses lanjutan penataan Pasar Pagi Samarinda masih dihadapkan pada perbedaan pembacaan data antara legislatif dan pemerintah kota. Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Samarinda bersama perwakilan pedagang penyewa, Selasa (3/2/2026), yang membahas kesiapan bangunan baru pasar dalam menampung seluruh pedagang lama.

Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti belum adanya kepastian jumlah lapak yang benar-benar siap digunakan dibandingkan dengan jumlah pedagang yang harus difasilitasi.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan lanjutan apabila tidak segera dipetakan secara jelas sejak awal.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan internal pihaknya, masih terdapat selisih cukup signifikan antara kebutuhan dan ketersediaan kios.

Selisih tersebut, menurutnya, menjadi akar munculnya keresahan di kalangan pedagang penyewa.

“Kalau dihitung dari data yang kami pegang, masih ada kekurangan sekitar 280 kios. Kalau angka itu terpenuhi, sebenarnya polemik ini tidak akan muncul, semua pedagang bisa langsung masuk dan pasar berjalan normal,” ujar Iswandi.

Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan penjelasan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa secara kapasitas fisik, gedung baru Pasar Pagi justru memiliki daya tampung yang mencukupi, bahkan melebihi dua ribu unit kios.

Menurutnya, jumlah kios yang tersedia saat ini mencapai lebih dari 2.500 unit, sehingga isu kekurangan ratusan kios tidak muncul dalam perhitungan pemerintah kota.

“Kalau bicara jumlah kios, Pasar Pagi itu ada lebih dari 2.508 kios. Jadi kami tidak melihat ada kekurangan seperti yang disampaikan,” jelas Nurrahmani.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam RDP tersebut pihaknya belum menyampaikan data secara rinci kepada DPRD.

Data yang dibawa masih bersifat global, sementara data detail by name by address belum bisa dibuka karena menyangkut kewenangan dan tanggung jawab administrasi.

“Data rinci itu tidak bisa serta-merta kami sampaikan. Harus ada izin pimpinan karena menyangkut pertanggungjawaban data pedagang,” katanya.

Nurrahmani menambahkan, kehati-hatian dalam membuka data diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat pedagang maupun publik.

Ia menegaskan, keterbukaan tetap akan dilakukan, namun melalui mekanisme dan persetujuan yang sesuai.

Terkait arah kebijakan ke depan, khususnya menyangkut penataan tahap kedua dan nasib pedagang penyewa, Disdag Samarinda belum mengambil keputusan final.

Pemerintah kota masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda setelah pemaparan resmi dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami belum bisa menentukan kebijakan tahap dua, termasuk soal penyewa. Minggu ini kami akan presentasi ke Pak Wali. Arahannya nanti akan disesuaikan dengan data yang kami miliki,” ungkapnya.

Sementara itu, penataan tahap pertama Pasar Pagi disebut hampir rampung. Dari total 1.804 kios yang direncanakan pada tahap awal, sebanyak 1.764 kios telah terisi.

Sisanya masih dalam proses penyempurnaan administrasi dan perbaikan teknis di lapangan.

“Tahap satu sudah mendekati selesai. Sambil berjalan, kami juga terus melakukan perbaikan dan menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id