Penukaran Uang Lebaran, BI Sediakan Rp4,19 Triliun

Penukaran Uang
Kepala KPwBI Kaltim, Ricky P Gozali bersama Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso dan OPD terkait saat membuka layanan penukaran uang bersama, Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi 2023) di Kantor BI Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (27/3/2023).

Samarinda, Kaltimetam.id Selama Ramadhan 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) memfasilitasi penukaran uang untuk masyarakat Benua Etam mencapai Rp4,19 triliun.

Penukaran Rupiah dalam berbagai pecahan ini, terangkum dalam layanan “Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi 2023)”. Layanan yang turut menggandeng bank milik negara dan swasta ini, mulai melayani masyarakat dari tanggal 28 Maret sampai 20 April 2023.

“Tentunya ada dari jumlah, kami sudah mengantisipasi untuk tahun ini diperkirakan dengan kondisi ekonomi yang mulai membaik dan selesainya covid-19. Tentunya masyarakat bisa lebih giat lagi melakukan kegiatan perdagangan di bulan ramadan ini, sehingga dibutuhkan penukaran yang lebih banyak,” ucap Kepala KPwBI Kaltim, Ricky P Gozali.

Baca berita terkait lainnya: Indeks Keyakinan Konsumen Kaltim di Level Optimis

Sediakan 362 Titik Penukaran Uang

Untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat pada bulan suci 1444 Hijriah kali ini, nominal yang disediakan KPwBI Kaltim mengalami peningkatan hingga 15,5 persen, dibandingkan tahun sebelumnya. Terdiri dari pecahan uang Rp10 ribu, Rp5 ribu dan Rp2 ribu.

“Kami sudah melakukan antisipasi hal tersebut. Kami menaikkan jumlah yang ditukarkan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Naik sebesar 15,5 persen dibandingkan periode tahun lalu. Ini sebagai antisipasi kebutuhan masyarakat terhadap penukaran uang tahun ini,” sebutnya.

Pada Serambi 2023 yang diselanggarakan KpwBI Kaltim sedikitnya 362 titik penukaran uang disediakan. Hal ini sebagai langkah antisipasi tempat penukaran uang illegal.

“Kami juga sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Pemda juga sudah mendukung dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang penukaran di pinggir jalan. Jadi memang kita selalu berusaha supaya masyarakat dapat uang yang layak edar dengan jumlah tepat dan waktu yang tepat,” tutupnya.

Baca berita terkait lainnya: Rakernas GPEI, Industri Agro dan Ekonomi Kreatif Tulang Punggung Ekspor Nasional

Pemkot Samarinda Terbitkan Surat Edaran Penukaran Uang

Program Serambi 2023 ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Samarinda. Dukungan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/0711/011.04 pemberitahuan tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran.

“Tentu ini akan mempermudah masyarakat dan tentunya aman. Dalam kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang pada tempat yang sudah disediakan Bank Indonesia. Tentu agar masyarakat bisa mendapatkan rupiah yang benar sekaligus menghindari peredaran uang illegal,” ucap Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso.

Melalui SE tersebut, Pemkot Samarinda kegiatan tukar menukar uang tidak diperkenankan lagi beraktivitas. Kegiatan tukar menukar uang hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi, seperti Perbankan dan POS.

“Untuk yang Penukaran uang di pinggir jalan sudah ada larangannya. Apalagi trotoar ya, itu fasilitas publik dan kita harapkan tidak ada lagi,” tukasnya.

Rusmadi menerangkan, Pemkot Samarinda mendukung penuh penukaran uang Rupiah yang legal, difasilitasi BI melalui jaringan perbankan BUMN atau swasta. Karena hal ini, menurut dia, merupakan merupakan upaya membela negara tanpa mengangkat senjata.

“Rupiah bagi kita bukan sekedar mata uang, tapi ini adalah simbol dari pada negara. Sama halnya kita menempatkan bendera Merah Putih dan Burung Garuda yang selalu kita junjung tinggi dan kita hormati,” jelas Rusmadi.

Isi SE Wali Kota Samarinda

Adapun dalam SE Nomor 300/0711/011.04 tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran menekankan tiga poin utama, yakni:

  1. Gerai zakat tidak diperkenankan lagi dibuka di atas trotoar Daerah Milik Jalan (DMJ).
  2. Kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) tidak diperkenankan lagi beraktivitas, untuk kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi (Perbankan/POS).
  3. Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda. (DAD/SIK/RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait lainnya: Pasar Ramadhan Samarinda, Memutar Ekonomi di Bulan Paling Suci